(foto perbaikan jalan di Jepara)
InilahBean.com - Jepara,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai melaksanakan tender konstruksi triwulan I, tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua tahapan dengan total 14 paket kegiatan. Pada pelaksanaan tender ini, bagian pengadaan barang dan jasa (PBJ) mengedepankan keterbukaan dan transparansi dalam setiap tahapan yang dilaksanakan.
Berita Internasional
''Kami melaksanakan setiap tahapan sesuai prosedur yang ada. Serta mengedepankan transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat,'' ujar Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Hasannudin Hermawan, Minggu (13/3/2022).
Baca juga :
Pada tahap I ini, dilakukan proses tender sebanyak 10 paket pekerjaan dengan nilai total Rp 23,6 miliar rupiah. Sedangkan untuk tahap II telah dilakukan proses tender sebanyak empat paket pekerjaan dengan nilai total Rp 14,2 miliar. Semuanya menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dan APBD Jepara.
Baca juga :
Tahap I
Direncanakan untuk pemeliharaan berkala sejumlah ruas jalan yaitu :
• Jalan Bawu–Mindahan.
• Jalan Damarjati.
• Jalan Cobaan–Tengguli-Guyangan.
• Jalan Panggung.
• Jalan Lebak -- Desa Tanjung.
Dan proyek pembangunan Gedung Islamic Center.
Tahap II
Dilaksanakan untuk :
• Jalan Kuwasen–Bulungan.
• Jalan Mindahan–Demaan.
• Jalan Guwosobokerto –Welahan.
• Jalan Pancur–Kedawung– Suwengan.
''Saat ini, baik tahap I dan II baru memasuki tahap memasukkan dokumen penawaran. Sebelumnya diawali dengan proses penjelasan pekerjaan. Kemudian akan dilakukan evaluasi dan lanjutan pengumuman pemenang,'' tandasnya.
Khusus untuk paket II yaitu peningkatan Jalan Pancur–Kedawung, dilakukan pembatalan karena ada beberapa kesalahan RAB yang mengharuskan dilakukan revisi. Satu paket dibatalkan dan akan diulang Senin, (14/3/2022). Semua paket ini ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Secara umum pengadaan barang dan jasa melalui sistem tender ini dilaksanakan melaui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sudah dilakukan sesuai regulasi dan prosedur yang ada.
Salah satunya dengan mengumumkan terlebih dulu rencana umum paket pekerjaan pada awal sebelum proses pengadaan dijalankan. Rencana Umum Pengadaan (RUP), juga dilaksanakan sebagai tahap untuk melaksanakan transparansi awal.
Baca juga :
''Sebelum tender dilaksanakan, dilakukan uji paket, penelitian HPS, spek teknis, syarat kontrak dan persyaratan penawaran untuk kesiapan tender. Kita lakukan sebagai bentuk upaya bahwa proses tender ini akuntabel, dan tidak diskriminatif,'' katanya.
Pengumuman penjelasan pekerjaan, pemasukan penawaran, evaluasi, pembuktian hingga masa sanggah yang dilakukan semuanya dilakukan dengan menggunakan sistem SPSE.
Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bagi peserta tender yang merasa keberatan dengan hasil penetapan oleh pelaksana PBJ, juga dapat memanfaatkan masa sanggah ini.
Baca juga :
Masa sanggah ini merupakan waktu yang diberikan apabila peserta tender merasa keberatan dengan hasil penetapan oleh pelaksana PBJ.
''Beberapa tahapan yang dilakukan menggunakan sistem dan diumumkan secara luas kepada masyarakat. Setelah masa sanggah selesai, baru dilakukan penetapan pememang dan dilaksanakan kontrak dengan penyedia jasa,'' ujarnya.***
Sumber: SuaraMerdeka.
Tag :