Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Teganya, Wanita Disabilitas Mental Disetubuhi Tukang Kredit Keliling di Magelang

Rabu, 16 Februari 2022 | Februari 16, 2022 WIB Last Updated 2022-02-16T10:19:16Z
(foto ilustrasi kejadian pemerkosaan di Magelang)




InilahBean.com - Magelang, 


Telah terjadi pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental, hal menjadi tugas Polres Magelang untuk menangani kasus pemerkosaan tersebut, Rabu (16/02/2022).


Baca juga : 

Biadab, Dukun di Kembang Jepara Cabuli Korbannya Hingga Puluhan Kali


Kejadian tak terpuji tersebut terjadi sejak 2020 silam. Tersangka RR (58) seorang tukang kredit keliling tega memperkosa AR (25) yang diketahui seorang penyandang disabilitas mental di Magelang.


Baca juga : 

Komedian Vico Bean Makin Gemuk Usai Mundur dari Peran Mr Bean Ala Indonesia


Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin menggelar Press Release tentang kasus pemerkosaan warga Magelang.


Baca juga : 

Mau Sukses Kaya Raya? Jangan Ikuti Cara Hidup Seperti Ini..

Awal mula kejadian terjadi pada Januari 2020 saat korban (AR) disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka (RT) yang bekerja di usaha milik ibu korban.

Sesampainya di rumah tersangka (RR), ternyata istri tersangka sudah berangkat dan korban bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban serta mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani.


Baca juga : 

Sudah 3 Bulan Putri Vico Bean Memberikan Banyak Rejeki dari Jasa Press Release


“Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Ds. Gulon Kec. Salam Magelang,” ujar Kapolres.


Baca juga : 

Jasa Press Release Media Online Nasional Termurah di Indonesia


“Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka,” lanjut Kapolres.

Setelah disetubuhi korban tidak memberitahu kepada siapapun atas perintah tersangka. (AR) yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.


Baca juga : 

Polres Jepara Berhasil Ungkap Pencurian Laptop di Welahan Jepara


Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.



Saat ditanya dengan tegas ke (AR), "Siapa yang menghamili korban, ia menjawab tersangka (RT), sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.

“Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak,” ungkap Kapolres.


Baca juga : 

Karena Hal Ini, Minyak Goreng di Indonesia Langka


Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.

Kemudian, hasil tes DNA menyatakan positif pelakunya (RR). Lalu anggota Polres Magelang langsung melakukan penangkapan ke (RT). Tersangka kini diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***

Sumber: Coretan Pena News.



Tag :

×
Berita Terbaru Update