(foto pelanggaran PKL yang menempati ruang publik atau ruang pejalan kaki di trotoar di desa Tahunan Jepara)
InilahBean.com - Jepara,
Selama ini kita mengetahui bahwa direncanakan dan difungsikan untuk pejalan kaki. Namun pada kenyataannya kerap kali kita mendapati para PKL yang menggunakan trotoar sebagai tempat untuk jualan. Fenomena para PKL tersebut akan mengganggu, tapi juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki, Rabu (16/2/2022).
Lihat Juga :
Bahkan udah beberapa kali menyebabkan kecelakaan dan bisa berujung maut. Meski meresahkan, fenomena PKL yang merampas hak-hak pejalan kaki di depan masih belum mendapat sorotan sepenuhnya dari pihak desa Tahunan dan sering kali dianggap sebagai hal biasa.
Pelanggaran di ruang publik ini bila terus membudaya dapat mencerminkan buruknya pengelolaan dan tata ruang desa Tahunan, kecamatan Tahunan kabupaten Jepara yang tidak tertib. Fenomena beralihnya fungsi trotoar untuk tempat jualan PKL sering kita temukan di sebagian wilayah desa Tahunan Jepara.
Hal ini menunjukkan bahwa hak-hak pejalan kaki masih belum dihargai oleh masyarakat. Hal itu seolah-olah bebas dengan beralih fungsi trotoar dan belum menghargai hak pejalan kaki. Upaya untuk mencegah para PKL memakai hak pejalan kaki di trotoar belum dilakukan atau seakan ada pembiaran oleh pihak desa Tahunan. Gerakan Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) pun dibentuk pada 2012 untuk mensosialisasikan dan menyuarakan hak-hak pejalan kaki dengan lebih lantang sebagai bagian dari kontrol sosial.
Salah satu aksi dari gerakan yang telah menyebar di 10 daerah di Indonesia ini adalah Tamasya Trotoar. Hal tersebut yang menciptakan ketidaktertiban di ruang publik dimana hak pejalan kaki terganggu dan untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki tidak ada. Hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
Pelanggaran yang mengacu pada Pasal 106 ayat 2 UU LLAJ dapat dikenakan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Sementara Pasal 275 UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi lintas lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pelanggaran itu akan di hukum kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sementara itu, hak pejalan kaki diatur pada Pasal 131 UU LLAJ yang menyebut;
1). Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa dukungan, tempat penyeberangan dan fasilitas lain,
2). Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
3). Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud diatas, Pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan dirinya.
Pesan Cerdas :
Warga Pintar Perhatikan Tugas Pemerintah,***
Sumber : Redaksi Jateng.
Tag :