(foto ilustrasi kejadian penjual minuman keras oplosan yang tewaskan 9 orang di Mlonggo Jepara)
InilahBean.com - Jepara,
Jumlah korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan di Jepara, Jawa Tengah bertambah. Dua korban lainnya yang sebelumnya sempat dirawat di dua rumah sakit berbeda akhirnya meninggal dunia. Kedua korban yakni Heri (29) warga Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara dan Choirul Anam (20).
Dengan tambahan dua korban meninggal ini, total korban tewas akibat miras oplosan ini menjadi (sembilan orang), Jum'at (4/2/2022).
Baca juga :
Baca juga :
Baca Juga :
Penjual Miras Jadi Tersangka
Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia telah ditetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa yang bersangkutan dan sejumlah saksi lain.
"Terhadap P (Prawiraharjo) kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan, dan undang-undang kesehatan," kata Rozi, Jumat (4 Februari).
Pihak kepolisian, kata dia, juga telah berhasil menyita barang bukti miras yang disembunyikan di rumah orang tua tersangka.
"Ada 4 jerigen ethanol isi lima liter. 1 jeriken ethanol isi 20 liter. 1 jerigen ethanol isi 15 liter," tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukir kadar alkohol. Atas kejadian ini, ungkap Rozi, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.***
Sumber : Tribunjateng.
Tag :