Di era serba digital, memberikan data diri KTP kepada orang lain berisiko untuk disalahgunakan tanpa diketahui oleh pemiliknya. Beragam penyalahgunaan data bisa dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti akses perbankan/keuangan, pengajuan pinjaman online, pembobolan rekening pribadi hingga pengajuan kartu kredit, Sabtu (8/1/2022).
Untuk itu, salah satu hal paling krusial dalam mencegah penyalahgunaan data adalah dengan tidak memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pihak lain jika bukan urusan penting. Masyarakat perlu dengan bijak menahan untuk membagikan identitas data diri secara cuma-cuma kepada siapa aja.
Hal itu terjadi pada Suci warga Pendosawalan kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Berawal dari transaksi jual beli online yang menawar motor N-Max di Marketplace atau lapak Jepara kemudian Suci disuruh Transfer ke penjual motor tersebut namun tidak menuruti keinginan si penjual online.
Suci yang memposting di group, mengungkapkan perasaan lewat video tentang kejadian yang menimpa dirinya dan sampai meneteskan air mata di halaman group Facebook (Info Seputar Jepara).
Suci menjawab chatting dari si penjual, "kalo ada uang ya harus ada barangnya", tulisnya di pesan singkat
Setelah itu, si penjual meminta dikirim foto KTP sebagai bukti nyata kalau si pembeli ada niatan untuk minat beli, kemudian langsung dikirim foto KTP dan selanjutnya tidak ada balasan di pesan WhatsApp bahkan tidak komunikasi lagi antara penjual dan pembeli.
Setelah 3 hari kemudian, foto KTP atas nama (Suci xxxxxx) yang katanya digunakan oleh seseorang untuk melancarkan aksi penipuan dan viral di media sosial.
Suci memberikan pesan ke netizen, " Hati-hati jangan sampai kirim foto KTP saat jual beli online yang belum tentu aman", Tutup pemilik akun Facebook Suci Indah Sari.***
Sumber: ISJ dan SIS.
Tag :