Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keinginan Warga Pati Meningkat Untuk Poligami dengan Alasan Kebutuhan Ranjang

Sabtu, 11 Desember 2021 | Desember 11, 2021 WIB Last Updated 2021-12-11T04:34:10Z
(foto dilansir dari laman lip6/Poligami)


InilahBean.com - Pati, 


Melansir dari Mitrapost-Pati, bahwa terdengar kabar keingin warga Pati yang ingin berpoligami. Dari Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Pati mencatat angka permohonan izin poligami di Kabupaten Pati tahun 2021 naik. Permohonan poligami tahun ini menjadi lima perkara yang sebelumnya empat perkara, Sabtu (11/12/2021).


Baca juga : 


Hakim sekaligus Humas PA Kelas I Pati, Sulistyo menyebutkan, lima perkara tersebut baru satu perkara yang dikabulkan, dua perkara dicabut, dan dua perkara masih dalam proses mediasi dan pemeriksaan harta kekayaan suami.


Baca juga : 


Berdasarkan undang-undang, azas pernikahan di Indonesia adalah monogami. Oleh karenanya, regulasi izin poligami diatur secara ketat.


Baca juga : 


Untuk berpoligami, seorang istri harus memenuhi kriteria tertentu. Diantaranya, tidak bisa memberikan keturunan, menderita penyakit yang tak bisa disembuhkan, dan tidak bisa melayani suami dalam berhubungan seksual.


Baca juga : 


Sayangnya, sebut Sulistiyo motif poligami di Pati mayoritas dipicu hanya karena dorongan biologis sang suami.

“Tapi yang kenyataannya di sini kan hanya karena dorongan seksual. Banyak yang merasa suami tidak cukup dilayani istri. Pertimbangannya, daripada dia zina lebih baik mengajukan kepada negara untuk poligami,” kata Sulistiyo saat ditemui di PA Kelas I Pati.


Baca juga : 


Lanjutnya, saat persidangan pemerintah berusaha memberi perlindungan kepada pihak istri.  Jika di aturan sebelumnya, istri hanya memiliki hak pasif, tetapi kini dalam persidangan istri bisa berperan sebagai kontensius atau lawan yang menjawab.

“Istri punya hak untuk menjawab. Kalau dulu asal minta pendapatnya,” kata Sulistiyo.




Istri terdahulu juga diberikan perlindungan terkait harta bersama yang didapat dari suami untuk meminimalisir istri baru menikmati harta istri sebelumnya.




“Harta yang diperoleh dari istri pertama harus dituangkan secara jelas di surat gugatan. Agar istri kedua tidak meminta hak kepada istri yang pertama. Ada pemisahan kekayaan dengan istri kedua, suami harus punya kerjaan baru,” tegasnya.***
Sumber: Mitrapost.com
 


Tag



×
Berita Terbaru Update