(foto ilustrasi demo buruh di Indonesia)
InilahBean.com - Berita Nasional,
Ratusan ribu hingga jutaan buruh bakal melakukan sederet aksi unjuk rasa mulai 6 hingga 10 Desember 2021. Aksi unjuk rasa ini buntut sikap pemerintah yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga :
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa itu bakal digelar serentak di sejumlah daerah. Namun, pada 7 Desember, aksi skala nasional akan dipusatkan di Jakarta.
Baca juga :
"Aksi unjuk rasa nasional dipusatkan di Istana, gedung MK, dan Balai Kota DKI Jakarta, akan dilakukan 7 desember 2021 di Istana, gedung MK, dan gedung Balai Kota DKI. aksi ini melibatkan 50 ribu-100 ribu buruh dari Jabodetabek yang berasal dari 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (3/12) kemarin.
Sementara, pada tanggal 6, 8, dan 10 Desember aksi buruh akan berlangsung di tiap-tiap provinsi. Menurut Said, aksi ini juga akan melibatkan puluhan ribu buruh. Kemudian, mereka juga akan menggelar aksi secara serentak pada 9 Desember 2021. Aksi ini akan dilaksanakan serempak di seluruh Indonesia.
Baca juga :
"Masing-masing daerah akan melakukan aksi yang kemungkinan diikuti ratusan ribu, bahkan tidak menutup kemungkinan jutaan buruh, tapi di daerah masing-masing," ungkapnya.
Menurut Said, buruh juga berencana menggelar aksi mogok nasional yang akan melibatkan 2 juta buruh di seluruh Indonesia. Kendati begitu, waktu pelaksanaan aksi ini belum diputuskan.
Baca juga :
"Karena atas permintaan kawan-kawan daerah, aksi akan difokuskan ke daerah, terutama bupati, walikota, dan gubernur harus mengubah SK soal UMP dan UMK, dengan demikian mogok nasional akan kami kabarkan lebih lanjut setelah perjuangan kawan daerah selesaikan aksinya mulai 6-10 Desember," tutur Said.
Menurut Said, dalam serangkaian aksi itu, buruh menuntut tiga hal. Pertama, mendesak pemerintah mencabut Undang-undang Cipta Kerja sesuai putusan MK yang menyatakan aturan itu inkonstitusional bersyarat dan cacat formil.
Kemudian, mereka juga mendesak agar pemerintah mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Said menilai, aturan turunan UU Cipta Kerja itu sudah tidak bisa berlaku karena putusan MK.
Baca juga :
"Ketiga, cabut SK gubernur tentang UMP DKI dan UMK di kabupaten kota di seluruh Indonesia," pungkasnya.***
Sumber: CNN.
Tag :