Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Lanjutan, Inilah Wajah Gus Din Terdakwa Kasus Cabuli 4 Santrinya di Ponorogo

Senin, 20 Desember 2021 | Desember 20, 2021 WIB Last Updated 2021-12-20T09:07:07Z
(foto terdakwa kasus Pencabulan, Mahmudin Marsaid alias Gus Din saat mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas II B Ponorogo)


InilahBean.com - Ponorogo Jawa timur, 

Melansir dari realita.co yang memberitakan bahwa, sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa Mahmudin Marsaid alias Gus Din Bin Muhaya (52) pengasuh pondok pesantren (Ponpes) TH Desa Cekok Kecamatan Babadan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Senin (20/12). 


Baca juga : 


Dalam agenda sidang ke tiga ini, 4 Korban sekaligus saksi kasus pencabulan santri laki-laki Ponpes TH yang berusia 14 tahun didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk didengar kesaksianya di hadapan majelis hakim PN Ponorogo. Dengan didampingi kuasa hukumnya Gus Din  mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas II B Ponorogo. 


Baca juga : 

Sayang, sidang ketiga gagal digelar lantaran dari 3 Majelis Hakim hanya satu hakim saja yang hadir. Penundaan ini pun diklaim akibat sejumlah hakim mengikuti proses kenaikan pangkat Hakim Muda.


Baca juga : 


" Untuk itu sidang hari ini ditunda, dan akan digelar lagi pada Senin (27/12) depan. Dengan agenda penyampaian fakta JPU atas dakwaan dan keterangan saksi," ujar hakim pemimpin sidang Harries Konstituanto.



Sementara itu, Kordinator Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, yang mendampingi 4 korban pencabulan Nikmah Fauziyah mengungkapkan, sejak kasus pencabulan yang dilakukan Gus Din viral, 4 korban mengalami trauma. Dan tak lagi mau menimba ilmu di Ponpes TH.



" Trauma, cemas dan takut. Saat ini anak-anak (korban.red) sudah tidak lagi di Ponpes. Kalau sekolah masih seperti biasa," ujarnya.

 



Nikmah mengaku, saat ini pihaknya rutin mendampingi ke 4 korban. Pun saat mengikuti jalanya sidang. Dengan memberikan dukungan positif diharapkan para korban cepat pulih dan kembali riang seperti sediakala.



" Kita support saat mengikuti sidang, kita beri dukungan positif agar anak-anak mampu mulalui ini," harapnya.

Diketahui sebelumnya, kasus Mahmudin Marsaid alias Gus Din pengasuh Ponpes TH Desa Cekok Kecamatan Babadan terungkap dalam persidangan PN Ponorogo. Tak hanya mencabuli santri laki-lakinya yang baru berusia 14 tahun. Kyai cabul ini juga melakukan aksi serupa kepada 3 santri laki-laki dewasa. Semua aksinya dilakukan di rumahnya yang masih satu komplek dengan Ponpes.***

Sumber: Realita.co

Tag

×
Berita Terbaru Update