Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PPKM di Natal dan Tahun Baru 2022 Dibatalkan, Tapi Harus Ikuti Syarat Ini...

Selasa, 07 Desember 2021 | Desember 07, 2021 WIB Last Updated 2021-12-07T23:23:34Z
(foto ilustrasi menjelang Tahun Baru)



InilahBean.com - Nasional, 


Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat momen libur natal dan tahun baru (Nataru).


Baca juga : 

Ternyata, 2 Kali Aborsi dari Kasus Mahasiswa Cantik Asal Mojokerto


“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru di semua wilayah,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinvest), Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (7/12/2021).


Baca juga : 

Walau Musim Hujan si Jago Merah Ngamuk Membakar Oven Pengering Kayu di Batealit Jepara


Luhut menyebut salah satu pertimbangan pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 pada momen libur Nataru adalah penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali.


Baca juga : 

Omset 100 Juta Perbulan, Rumah Produksi Miras di Pati Digrebek


Pemerintah, lanjutnya memutuskan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Namun, Luhut menyampaikan bahwa akan tetap ada pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru.


Baca juga : 

Akhirnya Pelaku Pembunuh Pemuda IAM di Kendal Ditangkap


“Penerapan level PPKM selama Nataru akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. Tetapi, dengan beberapa pengetatan,” jelasnya.

Luhut mengklaim Indonesia berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Selain itu, jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit juga menurun.


Baca juga : 

Pacarmu Kalau Sudah Nyaman dengan Kamu Pasti Tidak Mau Ditinggalkan, Tau Kenapa?


“Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang,” ujar Luhut.

Selain pengendalian kasus, pemerintah juga mempertimbangkan capaian vaksinasi Covid-19 dosis I di Jawa-Bali mencapai 76 persen dan dosis II mendekati 56 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 untuk lansia terus digenjot hingga mencapai 64 persen untuk dosis I dan 42 persen untuk dosis II di Jawa Bali.


Baca juga : 

Inilah Kronologi dan Kisah Mahasiswa Cantik Asal Mojokerto yang Berakhir di Makam Ayahnya


“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi [Covid-19] pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 tinggi,” tutur dia.



Berikut cuplikan kebijakan yang akan diterapkan saat momen libur Nataru:

1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama Nataru adalah wajib vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan hasil swab antigen Covid-19 negatif maksimal 1 × 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap ataupun tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 karena alasan medis maka tidak diizinkan bepergian jarak jauh.

3. Anak-anak dapat melakukan perjalanan tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3 × 24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1 × 24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

4. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

5. Pemerintah mensyaratkan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata. Kapasitas yang diizinkan maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

6. Terkait acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Di samping itu, disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan.



Menteri Koordinator Bidang Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan perubahan detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru. “Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya".***


Informasi Kriminal


Tag

×
Berita Terbaru Update