Identitas oknum Camat di Kabupaten Karanganyar yang kena gerebek saat berduaan dengan PNS perempuan di sebuah kamar hotel di Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (4/12/2021) dinihari akhirnya terungkap.
Baca juga :
Omset 100 Juta Perbulan, Rumah Produksi Miras di Pati Digrebek
Oknum camat tersebut diketahui berinisial MRS berusia sekitar 55 tahun. Dia dilaporkan menjabat di sebuah kecamatan dengan inisial JUM.
Identitas tersebut terkuak menyusul temuan surat tugas kunjungan ke Banjarnegara yang diterbitkan oleh Pak Camat tersebut untuk 3 PNS staff dan Kasinya.
Akhirnya Pelaku Pembunuh Pemuda IAM di Kendal Ditangkap
Dalam surat tugas tersebut, isinya Pak Camat menugaskan tiga staffnya untuk mengikuti kunjungan kerja Bumdesma yang bertenpat di Kecamatan Mandiraja, Kavpaten Banjarnegara.
Surat tugas itu mengizinkan mereka mengikuti kunjungan yang dilaksanakan Jumat 3 Desember 2021 sampai selesai.
Merujuk pada surat dinas itu, menguatkan bahwa pada tanggal penggerebekan, Jumat (3/12/2021) malam sampai Sabtu (4/12/2021) dinihari, ketiga staff itu diyakini masih berada di Banjarnegara.
Baca juga :
Masih Suka Makan Swike, Inilah Hukum Islam-nya
Sementara, PNS perempuan yang berada di kamar bersama Pak Camat diduga kuat adalah seorang Kasi berinisial HS, kemudian dua orang PNS lain yang menginap di hotel tersebut adalah staff pengelola data berinisial IT dan sopir kecamatan berinisial DR.
Pacarmu Kalau Sudah Nyaman dengan Kamu Pasti Tidak Mau Ditinggalkan, Tau Kenapa?
Saat penggerebekan terjadi, IT dan DR menginap di kamar lantai atas. Sedangkan Pak Camat dan HS menyewa kamar di lantai bawah.
Namun ketika tengah malam saat dirazia petugas gabungan, Pak Camat dipergoki berdua di kamar staff perempuannya itu.
Walau Musim Hujan si Jago Merah Ngamuk Membakar Oven Pengering Kayu di Batealit Jepara
Terkait kabar tersebut, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Karanganyar, Suprapto mengatakan pihaknya baru mengetahui kabar itu dari berita media massa.
Namun hingga sekarang belum ada laporan dari yang bersangkutan sebagaimana prosedurnya seperti itu.
“Kalau saya mendengar iya sudah membaca namun kami akan melakukan pembinaan harus ada prosedur diperintah Bupati,” ungkapnya.***