Penggrebekan dilakukan di sebuah pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Desa Tahunan RT 01 RW 06 Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Polisi menemukan barang bukti oplosan tabung 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram yang sudah di segel dan yang belum tersegel dan juga ratusan tabung gas 3 kg yang sudah kosong dan 12 kg yang belum terisi.
Baca juga :
Memalukan, Perangkat Desa Bondo Jepara Kepergok Selingkuh dan Malah Menganiaya Warganya
Pelaku tidak berkutik ketika Polres dan Kodim 0719 Jepara mendadak datang dan saat itu juga menemukan alat yang diduga dipakai untuk memindahkan gas bersubsidi, serta tutup tabung dalam kemasan plastik. Penggrebekan dilakukan melalui informasi dari tim DPC Gempithak Kabupaten Jepara yang bekerja sama dengan tim investigasi DPP Gemphitak Kabupaten Demak.
Keinginan Warga Pati Meningkat Untuk Poligami dengan Alasan Kebutuhan Ranjang
Menurut keterangan Eko Iriyanto dan Sodikin Tim Investigasi DPP Gempithak Kabupaten Demak, bahwa kegiatan yang dilakukan saudara Hery yang beralamat di Desa Kalikondang Kecamatan Demak Kota Kabupaten Demak yang menjual gas elpiji 3 kg ke saudara Hendro alamat Desa Tahunan Kec.Tahunan Kabupaten Jepara, sudah di incar dan diintai selama satu mingguan.
Baca juga :
12 Santriwati di Setubuhi Guru Pesantren Hingga Melahirkan 8 Anak di Bandung, Inilah Kronologinya..
“Kami mengawasi kegiatan jual beli tabung gas elpiji 3 kg sebenarnya sudah lama, akan tetapi baru kami laksanakan pengintaian selama satu mingguan dalam bulan desember ini bersama pak sodikin”.tutur Eko Irianto.
“Sebenarnya kami menginvestigasi sudah gagal dua kali, ketika kami tanyakan sopir truk dengan nopol K 1372 RB yang biasa mengantarkan barang gas elpiji 3 kg ke Jepara, dia selalu mengelak kalau yang di angkut adalah tabung gas elpiji 3 kg kosong”.tambah Eko.
“Baru pada hari jum’at sore tanggal 10 desember, mereka beraktifitas memindahkan gas elpiji 3 kg dari armada truk milik agen distributor dengan nopol H 5565 BE, ke truk nopol K 1372 RB, kemudian kami ikuti truk yang mengakut gas elpiji 3 kg tersebut ke arah Jepara, lalu kami berkoordinasi dengan tim dari DPC Gempithak Jepara yang di ketuai oleh saudara Rif an atau yang biasa dipanggil jawul untuk mengawasi armada truk dengan nopol K 1372 RB agar supaya tidak kehilangan jejak” jelas Sodikin.
“Sebenarnya kami sudah kehilangan jejak truk tersebut yaitu sesampai ditempat lokasi, karena gudang penyimpanan gas elpiji tersembunyi, alhamdulillah dengan kerja keras tim dari Demak dan Jepara, sehingga truk dan gudangnya di temukan”, jelas Rif’an Jawul yang sebagai Ketua DPC Gempithak Kab.Jepara.
Setelah tim tersebut menemukan lokasi gudang penimbunan gas elpiji, kemudian menginformasikan kepada Polres dan Kodim 0719 Jepara.
Tim Kodim 0719 Jepara tiba terlebih dahulu sekitar jam 19.47 WIB, kemudian di susul oleh tim Polres Jepara, pada jam 20.30 WIB, tim mulai mendatangi pangkalan penyimpanan elpiji tersebut.
“Dari aktivitas ini, pemilik pangkalan nakal bisa mendapatkan keuntungan besar per tabung,” kata Dody tim gempithak Jepara.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Jepara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, H, terduga pelaku pengoplos gas elpiji mengaku telah melakukan praktik pengoplosan tersebut adalah adalah ilegal.
“Saya mempunyai Surat ijin usaha elpiji tapi saya tidak mempunyai surat ijin mendirikan pangkalan elpiji, dan selama ini saya sub pengiriman gas elpiji bekerja sama dengan PT. Berkah Gasindo Sejahtera alamat RT 08 RW 03 Jambu Kecamatan Jambu Kab.Semarang”.kata H, pemilik pangkalan.
“Kami hadir disini atas perintah tugas pak Dandim, kami selalu bersinergi dengan pihak kepolisian karena beliau-beliaulah yang mempunyai hak untuk penyidikan dan penyelidikan, sedangkan kami hanya aparat kewilayahan tugas kami menjaga kamtibmas agar dalam keadaan aman dan kondudif”. kata Dan Unit Intel Kodim 0719 /Jepara Letda lnf Edi Sulistyono. SH.
Agung Penasehat DPP Gempithak mengatakan, “Atas kejadian tersebut pelaku diduga melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta”.***
Sumber: Sabdo Palon.
Tag :