Kasus pemerkosaan kembali terjadi di dunia pendidikan di Indonesia.
Guru sekaligus Pengurus Pondok Pesantren Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru, Bandung, berinisial HW (36) atau Herry Wirawan tega lakukan pemerkosaan hingga berujung hamil dan melahirkan delapan dari total 12 santriwatinya.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021) kemarin.
Dari perkara tersebut, ada 12 anak yang menjadi korban. Mereka merupakan santriwati di pondok pesantren yang ada di kawasan Cibiru, Bandung.
HW melakukan perbuatan pemerkosaan itu dari rentang waktu 2016-2021. Ada 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan. Tercatat empat korban hamil dan sudah melahirkan.
Di dalam penjelasan salah satu korban, bahkan disebutkan bila HW mengiming-imingi korban untuk jadi polisi wanita. Janji itu diutarakan HW kepada salah satu korban.
"(Tiga korban) Saudara semua. Ke sana (pesantren di tempat pelaku) untuk mengaji, modusnya sekolah gratis. Ternyata dia malah jadi korban, ada tiga korban. Ada yang sudah melahirkan. Ada juga yang jadi korban, tapi tidak sampai hamil," kata Roni keluarga korban.
Baca juga :
Segera, Aplikasi Destrans Akan Hadir di Jepara untuk Penuhi Kebutuhan Anda
Menurut Roni, pelaku merupakan sosok terpandang di mata orang-orang. Sehingga, kata Roni, pihak keluarga korban merasa yakin menitipkan anggota keluarga untuk menimba ilmu di Bandung.
"Ada ngaji gratis dan sekolah gratis, yang namanya orang tidak punya uang dan modal pastilah tergiur," ucap Roni.
"Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban," ucap Kasipenkum Kejati Jawa barat Dodi Gazali Emil.
Dodi menjelaskan korban diketahui merupakan santriwati di pesantren TM yang ada di Cibiru, Kota Bandung. Usia para korban juga masih di bawah umur yang rata-rata usia 16-17 tahun," kata Dodi.
Dia juga menyebut aksi bejat pelaku dilakukan di berbagai tempat. Mulai dari pesantren hingga hotel di Bandung.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan diberbagai tempat," ucap Dodi
Adapun beberapa tempat tersebut antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, base camp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.
Perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12) kemarin, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.***
Tag :