Seorang guru berstatus PNS bertindak biadab dengan cabuli 15 orang muridnya sendiri. Dia menjanjikan memberikan nilai bagus jika muridnya mau melayani kemaunnya. Tindakan ini sangat tidak pantas apalagi pelaku merupakan guru agama di salah satu SD di Kecamatan Patimuan.
Baca juga :
Hilang 5 Hari, Ternyata Gadis Dibawah Umur Ini Disetubuhi Karyawan Hotel di Wonogiri
Aksi bejad ini berlangsung dari September, bersamaan dengan munculnya kebijakan pembelajaran tatap muka di Kabupaten Cilacap. Guru ini cabuli ke 15 muridnya secara bergantian di hari berbeda. Sampai kemudian, korban pertama mengalami gangguan psikis akibat perbuatan itu.
Memalukan, Perangkat Desa Bondo Jepara Kepergok Selingkuh dan Malah Menganiaya Warganya
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, guru tersebut sudah diamankan petugas dan berinisial MAYH.
“Yang bersangkutan ketika pengembangan bahwa tersangka adalah seorang guru agama ini. Aksi selalu ketika jam istirahat dan korban tetap di kelas. Aksi tidak pantas oleh guru SD dengan iming-iming nilai mata pelajaran agama bagus,” terangnya, Kamis (9/12).
Saat melakukan aksinya, pelaku mengunci pintu kelas. Beberapa korban mengaku sampai 5 kali mendapatkan perlakuan tidak pantas dari guru. Mereka merupakan murid kelas 4 dan 5 dengan usia tertua adalah 9 tahun.
Keinginan Warga Pati Meningkat Untuk Poligami dengan Alasan Kebutuhan Ranjang
“Satu anak bisa sampai 5 kali. Ini berlangsung mulai September hingga November,” kata dia.
Dia mengatakan, petugas merasa sangat miris karena jumlah korban bisa mencapai 15 anak. Pihaknya lalu meminta keterangan kepada para korban dan sejumlah saksi. Total ada 18 orang yang memberikan keterangan kepada petugas.
“Total 18 saksi dan 15 merupakan korban,” kata dia.
Baca juga :
12 Santriwati di Setubuhi Guru Pesantren Hingga Melahirkan 8 Anak di Bandung, Inilah Kronologinya..
Pelaku berstatus PNS ini kepada awak media mengaku menyesal dan merasa sudah berdosa atas tindakannya. Dia juga meminta maaf atas tindakan bejad tersebut.
Inilah Daftar Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Indonesia
Namun dia menyangkal sudah menjanjikan nilai bagus kepada para korban.
“Tidak ada janji-janji apapun. Ancaman juga tidak,” kata dia.
Atas perbuatannya, petugas menjerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.***
Tag :