(foto tersangka kasus begal payudara di Klaten)
InilahBean.com - Klaten,
Pelaku begal payudara yakni F (31) yang terakhir kali beraksi di Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (2/11/2021).
Baca juga :
"Pelaku disangkakan dengan pasal 289 KUHP subsider 281 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 tahun," ujarnya.
Pelaku begal payudara yang aksinya viral di media sosial itu, lanjut dia, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten di rumahnya yang berada di Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah.
Baca juga :
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, ditangkap oleh Satreskrim pada Selasa (30/11/2021) sekira pukul 07.30 WIB.
"Dia ditangkap di rumahnya saat sedang melaksanakan aktivitas bersih-bersih rumah," jelasnya.
Baca juga :
Menurut Iptu Abdillah, motif dari pelaku begal payudara itu saat diperiksa penyidik yakni untuk mencari kepuasan pribadi.
Adapun modus yang dilakukan oleh pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu, yakni dengan cara memepet korban yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Baca juga :
"Sehingga jarak antara pelaku dan korban sangat dekat dan dengan mudahnya pelaku meremas payudara korban," jelasnya.
Tersangka F, lanjut Abdillah terakhir kali beraksi pada Minggu (30/10/2021) sekira pukul 09.00 WIB di Kelurahan Tonggalan.
Aksinya itu, terekam kamera pengawas CCTV di sekitar tempat kejadian perkara dan viral di media sosial. Adapun korban dari tersangka saat itu langsung melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Klaten.
Sementara itu, tersangka F mengaku jika dirinya sudah 10 kali melakukan begal payudara di daerah Klaten.
"Saya masih berkeluarga dan punya anak dua. Sudah 10 kali tapi saya lupa lokasinya di mana saja," ucap dia.***
Tag :