(foto dilansir dari google tentang badut jalanan)
InilahBean.com - Badut Jalanan,
Akhir akhir ini, sering dijumpai sejumlah orang yang mengenakan kostum badut di setiap seputaran lampu lalu lintas atau Trafic Light di Kota Kabupaten di seluruh Indonesia. Termasuk pengamen dan ODGJ lainya. Meski hanya sekedar mengibur, namun ini tentu melanggar Peraturan Daerah, Jum'at (19/11/2021).
Baca Juga :
Salah Nara sumber dari Kepala Bidang Penertiban Umum (Tibum) Satpol PP dari kabupaten Kebumen Karyanto SH.MM mengatakan badut badut tersebut sejatinya berniat hanya untuk sekedar menghibur pengendara dengan meminta imbalan seikhlasnya. Kendati begitu perbuatan meminta minta dijalan merupakan pelanggaran perda No 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Untuk itu sejumlah upaya telah dilakukan pihak Satpol PP, salah satunya dengan menertibkan Badut jalanan tersebut. Bahkan untuk memberikan efek jera Satpol PP juga telah menyita Kepala Badut dan membuat surat keterangan dari desa agar tidak mengulangi lagi. Namun para badut tersebut masih banyak yang membandel.
Karyanto menuturkan pihaknya telah mendapatkan informasi terkiat pendapatan badut. Dimana mereka rata rata bisa mengantongi uang sekitar Rp 250.000 hingga Rp 300.000 dalam sehari. Itupun tidak seharian penuh.
Baca Juga :
Karnyato menyebut para badut badut tersebut bekerja secara berkelompok, Ini dikarenakan setiap penertiban orangnya selalu berbeda beda dan berganti. Apalagi kostum badut dengan mudah bisa sewa di tempat kostum badut. Besarannya hanya sekitar Rp 50 ribu perharinya.
‘’Kami telah mendatangi tempat penyewaan kostum badut untuk dilakukan pembinaan. Dikarenakan penyewaan terebut mendukung seseorang untuk melakukan perbuatan melanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.’’ jelasnya.
Baca Juga :
Dijelaskannya bahwa selama bulan November saja sudah ada 3 kepala badut yang diamankan dan itu sudah dibuatkan surat pernyataan. Kemudian penertiban yang membawa parang dan kini telah dibawa ke selter.
Untuk sanksi saat ini memang baru tahap pembinaan. Namun jika ini tak pindahkan maka pihaknya tak segan segan memberikan sanksi kepada mereka.
Baca Juga :
Baca Juga :
‘’Untuk efek jeranya tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah langkah hukum dengan bekerjasama dengan Bidang Penertiban Perda. Disamping itu, mereka yang masih membandel juga akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial", Tutupnya.***
Tag :