Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Apes, Nekat Buka Karaoke, Para PK Harus Mau Berjemur dan Denda di Pati

Kamis, 25 November 2021 | November 25, 2021 WIB Last Updated 2021-11-25T08:56:50Z
(foto para LC atau PK dijemur di Pati


InilahBean.com - Pati, 


Petugas gabungan di Kabupaten Pati mengamankan sedikitnya 23 orang pada dini hari tadi. Mereka kemudian digelandang ke Mako Satpol PP Pati. Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono, menyebut ada 23 orang tersebut adalah LC alias (PK) pemandu karaoke, pengunjung karaoke, dan pemilik kafe karaoke.


Baca Juga : 


"Kami razia kafe karaoke. Kami temukan ada 23 pengunjung, pemandu karaoke, dan pemilik. Kami amankan mereka. Pagi ini kami bawa ke Mako Satpol PP untuk di-swab," kata Sugiyono kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).


Baca Juga : 


Warga yang terjaring di karaoke tersebut melakukan apel pagi untuk diberi pembinaan. Selanjutnya mereka menjalani tes swab.


(foto para PK dan pemilik tempat karaoke di Swab di Pati)


Sugiyono menjelaskan, Pemkab Pati sebelumnya telah menerbitkan aturan tentang pelarangan operasional kafe karaoke secara keseluruhan se-Kabupaten Pati. Namun, kali ini masih ada yang kedapatan membandel.


Baca Juga : 


"Mestinya tidak ada aktivitas, karaoke tutup, tapi mereka masih aktivitas. Jadi kami bina. Sebagaimana regulasi yang ada, selanjutnya kami swab," terangnya.


Baca Juga : 


Sugiyono menyebut banyak di antara mereka yang terjaring razia merupakan warga luar daerah. Di antaranya Temanggung, Wonosobo, dan Palembang.


Baca Juga : 

Baca Juga : 


"Mereka kami denda sesuai aturan baru. Pemilik karaoke Rp 5 juta. Pemandu lagu dan pengunjung, masing-masing Rp 1 juta," kata dia.***

Tag
×
Berita Terbaru Update