(foto PK yang tertangkap saat sembunyi di tempat karaoke di Pati)
InilahBean.com - Pati,
Melansir dari patinews, Satpol PP Kabupaten Pati bersama, Satuan Sabhara Polres Pati dan Muspika Pati Kota merazia salah satu karaoke yang masih buka. Selasa, 19 Oktober 2021.
Baca Juga :
Baca Juga :
“Lokasi dalam kota,” ujar Sugiyono, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati.
Dalam razia itu, lanjutnya ditemukan dua Pemandu karaoke dan 2 orang pengunjung.
Baca Juga :
“Saat dirazia, 2 PK ini sembunyi di belakang cafe, sedang 2 pengunjung lari naik ke atap perumahan warga dan ke razia warga dan petugas,” terangnya.
Baca Juga :
“Karena PPKM level 3 harusnya karaoke tutup, dikenakan sanksi denda. Masing masing didenda Rp 1 juta. Pengenaan denda sesuai Perbup yang baru,” tandasnya.***
Tag :