(Tersangka investasi bodong inisial HS diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat)
InilahBean.com - Tegal,
Kasus penipuan dengan modus investasi bodong kembali terjadi. Kali ini pelakunya seorang wanita muda asal Tegal, Jawa Tengah, berinisial PAN. Perempuan 28 tahun itu telah menipu tujuh orang korbannya. Akibatnya, total kerugian yang diderita mereka mencapai Rp 1,28 miliar.
PAN memakai uang hasil kejatahannya untuk foya-foya, seperti liburan ke luar negeri hingga beli barang bermerek.
Bagaimana kelengkapan dari informasi ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:
Awal Kasus
Kasus yang membelit PAN mulai terbongkar saat dirinya ditangkap oleh Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal, Polres Metro Jakarta Barat. Ia diciduk saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (18/10) kemarin. PAN kemudian diperiksa polisi dan terbongkarlah semua kejahatannya.
Baca Juga :
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, membeberkan modus yang digunakan pelaku. PAN menggunakan investasi bodong dalam menipu para korbannya. Ia mengaku sebagai petugas bank swasta dengan jabatan Manager Development Program. PAN juga membuat kartu nama palsu bank tersebut untuk menyakinkan korban bahwa pelaku dari petugas resmi.
(Barang bukti dari tersangka investasi bodong inisial HS diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat)
Ia juga membuat dokumen-dokumen fiktif yang dibuatnya sendiri dari Google. Pelaku sendiri merupakan mantan teller di sebuah bank swasta itu, kemudian menjanjikan keuntungan menggiurkan untuk menarik calon nasabah.
Baca Juga :
"Dalam tipu dayanya, tersangka ini menawarkan investasi deposito. Di mana bunganya 7 sampai 11 persen per tiga bulan, padahal, normalnya bank memberikan 5 sampai 6 persen per tahun," urai Bismo, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga :
Selain itu, pelaku memberikan penawaran menarik lainnya. Setiap Rp 10 juta investasi dari si korban, PAN akan memberikan 1 gram emas. Supaya korban tertarik untuk berinvestasi.
Baca Juga :
Namun, nyatanya pelaku tidak menepati sesuai janji manisnya. Bahkan, keuntungan 7 sampai 11 persen yang seharusnya diterima nasabah tapi sama sekali tidak diterima korban.
"Faktanya, korban ada yang dapat ada yang enggak. Ada yang baru dapat sekali. Ada yang terus-terusan tidak dapat ketika ingin mencairkan," lanjutnya.
Baca Juga :
Ada 7 korban dengan kerugian Rp 1,28 miliar. PAN sudah menjalankan aksinya selama satu tahun, terhitung dari tahun 2018 hingga 2019. Sedangkan jumlah korbannya mencapai 7 orang hingga PAN mendapatkan uang Rp 1,28 miliar.
"Sudah ada lima orang di-BAP sebagai korban dan barusan datang juga korban dari Jakarta Selatan. Sementara korban ada 7," urai Bismo.
Baca Juga :
PAN menggunakan uang hasil penipuan investasi bodong para nasabah untuk foya-foya, di antaranya jalan-jalan dan berbelanja di luar negeri. Dan uang itu juga digunakan untuk belanja barang-barang bermerek dan sewa apartemen. PAN menggunakan uang hasil kejahatan menipu para korban itu untuk bersenang-senang seorang diri.
Baca Juga :
"Liburan ke Bali, Singapura dan menyewa apartemen dan sebagainya. Semua dilakukan sendiri," ujar Bismo.
Kini, PAN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun penjara.***
Tag :