Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tobat Sambel, JS Menyesal Karena Narkoba dan Tak Ulangi Lagi di Kebumen

Kamis, 23 September 2021 | September 23, 2021 WIB Last Updated 2021-09-22T22:59:23Z
(foto DN dan JS Konsumsi Sabu di Kebumen)


InilahBean.com - Kebumen, 

Dari tersangka JS, polisi mengamankan satu buah pipet kaca, alat bantu hisap, handphone dan korek gas.


Baca Juga : 

Gegara Ditegur NGANGGUR, Ibu Kandungnya Ditusuk Pisau Hingga Tewas di Mayong Jepara

Baca Juga : 

Kecelakaan Maut, Motor Vs Truk Hingga Tewas di Desa Masaran Sragen


"Barang bukti ini kita dapatkan dari para tersangka," jelas Kompol Edi Wibowo sambil memperlihatkan barang bukti.


Baca Juga : 

Bikin Emosi, Wilayah Margoyoso Pati Diresahkan Pelaku Begal Payudara


Pengakuan tersangka DN, ia mengkonsumsi sabu sebulan terakhir. Awalnya ia hanya ditawari oleh temannya lalu ketagihan dan membeli sendiri.


Baca Juga : 

Bupati Jepara, Sekolah PTM di Seluruh Jepara Dihentikan Sementara Karena Hal Ini..



Lain halnya dengan pengakuan tersangka JS, ia adalah pengguna narkoba jenis sabu sejak tahun 2018. Ia pernah masuk ke penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Kebumen pada tahan 2018.


Baca. : 

Kembali HEBOHKAN, Pria di Pandeglang Banten Ngaku Sebagai RAJA kerajaan Angling Darma


Saat itu, JS yang katanya sudah kapok, kini di tahun 2021 kembali berurusan dengan hukum karena kasus yang sama.


Baca Juga : 

Alasan Keperluan Pribadi, Karyawan Koperasi Gelapkan 700 Juta di Kebumen


"Sebenarnya saya sudah sangat berniat ingin berhenti. Saya menyesal Pak," ungkap tersangka JS.


Baca Juga : 

Jangan Takut, Bukan Ditilang Tapi Diberi Bingkisan di Operasi Patuh Candi di Semarang


Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan Pidana denda paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).***

#Sragen #Narkoba 

×
Berita Terbaru Update