Baca Juga :
Mau Nikah, Pria Asal Semarang Ini Malah Nekat Masuk Sumur, Loh Kenapa?
Baca Juga :
HANCUR, Kecelakaan Maut Bus Malam Vs Truk Kontainer di Kulonprogo Yogyakarta
"Kami menerima laporan adanya kegiatan distribusi rokok ilegal di Kabupaten Pati. Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan penyisiran Jalan Raya Pati - Surabaya," kata Gatot Jumat, 24 September 2021.
Baca Juga :
Baca Juga :
Wow, Polisi Grebek 10 Pelaku Pencetak Uang Palsu 496 Juta di Boyolali
Pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB, tim Bea Cukai Kudus berhasil menemukan sebuah truk mencurigakan yang terparkir di tempat tambal ban di Jalan Lingkar Selatan Pati.
Setelah itu, tim lakukan pemeriksaan muatan truk dan mendapati ada jutaan batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) itu dikemas dengan merek “PASTI PAS”.
Baca Juga :
Ricuh, Proyek City Walk 'Malioboro' di Demo Kembali PKL Tegal
Baca Juga :
"Selanjutnya sopir dan truk langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gatot.
Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan sopir truk berinisial W, 49 tahun, warga Kabupaten Kudus. Sampai saat ini, yang bersangkutan masih jalani pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Kudus.
Baca Juga :
Mau Nikah, Pria Asal Semarang Ini Malah Nekat Masuk Sumur, Loh Kenapa?
Baca Juga :
HANCUR, Kecelakaan Maut Bus Malam Vs Truk Kontainer di Kulonprogo Yogyakarta
"Dalam penindakan kali ini, tim mengamankan 1,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 1,24 miliar. Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp 804,3 juta," kata Gatot.
Gawat, Kunjungan Presiden Jokowi di Cilacap 2 Orang Mencurigakan Diamankan Polisi
Baca Juga :
Bedah Rumah, Kapolres Jepara Letakkan Batu Pertama di Desa Damarjati Kalinyamatan
Penindakan ini merupakan kali ketiga yang dilakukan pihaknya selama September. Sebelumnya Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal di Kabupaten Demak dan Jepara.
Pada masyarakat, Gatot mengimbau untuk bersinergi melawan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokon tanpa pita cukai. Dan melaporkan ke pihaknya jika menemukan kegiatan industri atau distribusi rokok ilegal di Karsidenan Pati.
Baca Juga :
Awas Modus, Inilah Cerita Pengakuan Mantan Pegawai PINJAMAN ONLINE
Baca Juga :
Tidak Dilayani, Gegara Tes Antigen Warga Bangsri Jepara Ancam Akan Adukan ke Provinsi
"Kepada seluruh masyarakat kembali diimbau untuk berhenti melakukan pelanggaran perundang-undangan dibidang cukai. Setiap orang yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal diancam dengan pidana baik penjara maupun denda," kata Gatot.***