Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TIDAK KAPOK, Razia Hiburan Malam di Pati Gencar Dilakukan Polres dan Temukan Ini..

Sabtu, 25 September 2021 | September 25, 2021 WIB Last Updated 2021-09-25T11:23:38Z
(Razia karaoke yang Polres Pati dan tim satgas Covid-19 Kabupaten Pati di kawasan Pecinan, kemarin)

InilahBean.com - Pati, 

Kegiatan razia tempat hiburan malam terus ditingkatkan di Kota Mina Tani. Jumat dini hari kemarin, Polres Pati bersama tim gabungan merazia sejumlah karaoke ilegal. Ratusan botol miras dan Pemandu Karaoke (PK) diangkut petugas.


Baca Juga : 

Mau Nikah, Pria Asal Semarang Ini Malah Nekat Masuk Sumur, Loh Kenapa?


Hampir tiap hari petugas melakukan razia terhadap tempat hiburan malam. Pelaku usaha hiburan malam ini tidak ada kapoknya, mereka masih saja bandel beroperasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).


Baca Juga : 

HANCUR, Kecelakaan Maut Bus Malam Vs Truk Kontainer di Kulonprogo Yogyakarta


Razia dini hari kemarin menyasar sebuah kafe karaoke di kawasan Pecinan. Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengungkapkan, hasil razia tersebut turut diamankan puluhan PK, pengunjung dan karyawan kafe tersebut.


Baca Juga : 

Selamat, Tim Bintang Manis Kebumen Juara kampiun Arema FC Anniversary Cup Women Solidarity 2021 U-18 Sepakbola Wanita


"Selain mengamankan orangnya, kita juga melakukan penyitaan minuman keras, yang tentunya ini nantinya kita proses bersama dengan pemerintah daerah (Pemda). Ada 131 botol miras yang kita amankan," jelas Kapolres usai melakukan razia tersebut.


Baca Juga :

Ricuh, Proyek City Walk 'Malioboro' di Demo Kembali PKL Tegal


Untuk mengelabuhi petugas, pintu tempat karaoke itu ditutup. Dari luar seakan tak ada aktivitas. Namun ketika masuk ke dalam, aktivitasnya masih seperti beroperasi biasa. Lampu warna-warni menyala terang.


Baca Juga : 

Wow, Polisi Grebek 10 Pelaku Pencetak Uang Palsu 496 Juta di Boyolali


"Tadinya dari luar kelihatannya tidak ada kegiatan. Kemudian ada informasi dari masyarakat masih ada kegiatan di tempat ini. Oleh sebab itu, tadi dicek satuan tugas Covid-19 kemudian ditemukan kegiatan di dalam," imbunnya.


Baca Juga : 

Akhirnya Bandar Lelang Arisan yang Bawa Kabur 200 Miliar Maryuni Kemplink Menyerahkan Diri di Salatiga


Sesuai aturan, khususnya di masa PPKM level 2 di Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani. Kegiatan berkerumun belum diperbolehkan. Terlebih tempat hiburan malam.


Baca Juga : 

Mau Nikah, Pria Asal Semarang Ini Malah Nekat Masuk Sumur, Loh Kenapa?


"Sesuai dengan aturan belum boleh ada kegiatan karaoke ataupun kegiatan hiburan malam, di sini ditemukan adanya masyarakat yang melaksanakan kegiatan hiburan malam dan minum minuman keras. Kami langsung angkut mereka," pungkasnya.***

#Pati #RaziaHiburan #PolresPati

×
Berita Terbaru Update