Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pura-pura Bertanya, Modus Begal Kembali Beraksi di Kudus

Kamis, 16 September 2021 | September 16, 2021 WIB Last Updated 2021-09-16T11:54:02Z
(foto tersangka begal motor di Kudus)

InilahBean.com - Kudus, 

Polres Kudus mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di jalan Prambatan - Gribig,  Desa Gribig Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.


Tersangka berinisial EWP (19) warga Kecamatan Mayong, Jepara, dibekuk pada Selasa (14/9/2021) di SPBU Mayong, Jepara. Sedangkan korban yakni Reza Efendi (22) warga Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.



Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menerangkan, pembegalan tersebut terjadi pada tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 03.00. Saat itu, korban berkendara sendirian dari arah Prambatan menuju Sudimoro. Korban melihat pelaku menggunakan sepeda motor dari arah berlawanan. Kemudian dari kaca spion,  korban melihat pelaku memutar balik dan mengejar korban. 



"Setelah dalam posisi sejajar, pelaku meminta korban berhenti dan hendak bertanya sesuatu," jelasnya, Kamis (16/9/2021). 




Dari situ korban berhenti, kemudian pelaku melancarkan aksinya. Didahului dengan modus bertanya soal jalan. Namun di saat bersamaan pelaku yang lain menyekap korban dari belakang sembari mengancam menggunakan senjata tajam.

(foto barang bukti dari tersangka begal)

"Kemudian pelaku meminta HP, dompet, dan hendak membawa kabur sepeda motor milik korban. Beruntung tak jauh dari lokasi ada warga. Sehingga pelaku takut, dan korban hanya memberikan ponselnya," tambahnya. 


Merasa dirampas, korban kemudian meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Gebog.  Menyikapi laporan itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus langsung merespon dan melakukan menyelidikian. 


Hasilnya pada (14/9/2021) sekitar pukul 00.15 Sat Reskrim Polres Kudus dapat membekuk pelaku di SPBU Mayong, Desa Mayong Kecamatan Mayong Jepara. Sedangkan satu orang pelaku yang lainnya masih dalam pengejaran.



"Dari penangkapan itu pelaku tidak melakukan perlawanan, dan mengakui perbuatannya," ungkap Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma.  



Atas tindakannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 368. Barang bukti ponsel dan sepeda motor yang dipakai melancarkan aksinya juga menjadi sitaan kepolisian.***
#Kudus #Jepara #BegalMotor
×
Berita Terbaru Update