(foto Bagol pelaku yang gadaikan mobil)
InilahBean.com - Kebumen,
Seorang warga Sempor, Kebumen SP alias Bagol (57) ditangkap petugas reskrim Polsek Sempor karena telah menggadaikan mobil milik FS tetangganya. Mobil ini digadaikan senilai Rp30 juta di Jakarta untuk biaya hidup.
Baca Juga :
“Awalnya pelaku ini menyewa mobil dengan alasan untuk dipakai ke Jakarta, namun malah digadaikan,” kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo di Mapolres Kebumen, Kamis (16/9/2021).
Kasus ini terjadi pada pertengahan Juli lalu tepatnya pada Sabtu (17/9/2021). Pelaku datang ke rumah korban untuk menyewa mobil selama sepuluh hari. Setelah terjadi kesepakatan mobil Honda Mobilio milik korban dibawa pelaku ke Jakarta.
Korban mulai curiga karena sesuai wakti yang ditentukan pelaku tidak mengembalikan mobilnya. Justru nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan nomor korban diblokir. Setelah dua bulan tidak ada kabarnya, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Sempor.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Gombong dan dilakukan penangkapan pada Minggu (5/9/2021).
“Kami menangkap pelaku di di tempat persembunyiannya di Gombong,” kata Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono.
Baca Juga :
Gantung Diri Gegara Terlilit Hutang Dana Bansos, Perangkat Desa di Batang Tinggalkan Pesan
Kepada polisi, pelaku mengakui telah menggadaikan mobil korban senilai Rp30 juta kepada seseorang yang ada di Jakarta. Uang itu habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan harian korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan mobil sebagai barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***
#Kebumen #Penggelapan