Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Jateng Amankan 3 Pelaku yang Pekerjakan Gadis Dibawah Umur di Tempat Karaoke Tegal

Jumat, 10 September 2021 | September 10, 2021 WIB Last Updated 2021-09-10T04:14:26Z

InilahBean.com - Tegal, 

Polda Jateng mengamankan tiga orang yang mempekerjakan gadis ABG atau anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke. Usia anak yang diperkerjakan antara 14-17 tahun. Dari informasi yang diperoleh, tim Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggerebekan di sebuah tempat karaoke di kompleks Pasar Beras Mintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Selasa (7/9) malam. Polisi menangkap tiga orang yakni ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Kabupaten Cirebon dan SHN (21) warga Kota Bandung.

Baca Juga : 

Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani membenarkan penangkapan tersebut. Polisi turun tangan setelah menerima laporan warga yang mengetahui ada anak di bawah umur yang bekerja di karaoke itu.

Baca Juga : 

"Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang, umur 14 tahun satu orang, usia 17 tahun dua orang. Anak-anak ini dari luar kota rata-rata dari Jawa Barat," kata Djuhandani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga : 

Dalam penggerebekan itu didapati satu anak sedang melayani pelanggan karaoke dan ada dua orang yang sedang melayani booking order.


"Pada penggerebekan tersebut didapati adanya kamar untuk esek-esek," tandasnya.


Saat ini pelaku masih diperiksa kepolisian. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan pelaku menggaet anak-anak itu dengan menawari pekerjaan dan ternyata bekerja di karaoke.


"Tiga pelaku itu merupakan pekerja di tempat karaoke tersebut dan juga mencari anak-anak untuk dipekerjakan," jelas Djuhandani.


Pelaku dijerat pasal 76I jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 200 juta, dan atau pasal 2 jo pasal 17 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.***
#Tegal
×
Berita Terbaru Update