Suaranya yang membisingkan telinga, penggunaan knalpot brong mengganggu kenyamanan masyarakat.
Sebab itu, Satlantas Polres Wonogiri menggencar razia dan menyita ratusan buah knalpot brong.
Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto mengatakan, operasi digelar secara mobile di seluruh Kota Sukses. Utamanya di daerah rawan kecelakaan lalu lintas, yakni Kecamatan Wonogiri Kota, Purwantoro, Sidoharjo, Baturetno, dan Pracimantoro.
“(Razia knalpot brong) sudah kami lakukan sejak 20 Agustus. Sampai hari ini (kemarin), kami amankan 108 motor ber-knalpot brong. Ada juga yang sudah diambil setelah prosesnya selesai,” ujarnya.
Selain sanksi tilang, pengguna knalpot brong diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mengingat penggunakan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285.
Menurut Marwanto, pengguna knalpot brong mayoritas remaja sebagai bagian dari lifestyle. Ditambahkannya, operasi penindakan pelanggaran kasat mata guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebab suara knalpot brong membuat bising dan dapat membuat kaget pengguna jalan lainnya, sehingga membahayakan keselamatan. Selain itu, pengguna knalpot brong memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.***
#Wonogiri #PolresWonogiri