Setelah hampir satu bulan Edy Sujatmiko dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, ia dikembalikan aktif bertugas menjabat Sekda Jepara. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Oni Sulistijawan sampaikan bahwa, Edy yang dibebastugaskan sejak 9 Agustus lalu, kini mulai Rabu (1/9/2021), pagi ini sudah kembali resmi menyandang status Sekda Jepara merujuk Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 800/23/2021.
Saat di mintai keterangan, Edy Sujatmiko mengaku lega setelah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Dian Kristiandi untuk kembali aktif menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara. Sejak dibebastugaskan pada 9 Agustus 2021, Edy yang berstatus Sekda definitif tetap bekerja tapi berkantor di Kantor Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Edy mengaku sudah menerima SK Bupati Jepara dikirim oleh BKD Jepara, Rabu (1/9/2021).
Dijelaskan Edy, dalam isi SK Bupati Jepara tersebut menguraikan bahwa dirinya diinstruksikan untuk kembali resmi menjabat sebagai Sekda Jepara. "Amanat Gubernur Jateng dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Edy dikembalikan ke jabatan semula sebagai Sekda Jepara. Setelah menerima keputusan tersebut, salah satu apresiasi yang dilakukannya yakni menghadap Bupati Jepara Dian Kristiandi.
Langkah ini merupakan wujud pengakuan atau penghormatan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada atasan. "Selain ucap syukur dan ngantor, saya juga langsung menghadap Pak Bupati Jepara. Itu langkah awal yang saya lakukan," ungkap Edy.
Dengan keputusan dikembalikan untuk menjabat Sekda Jepara, Edy pun enggan berkomentar banyak. Terkait dugaan pelanggaran berat dalam kinerja yang ditudingkan kepadanya tersebut telah dimentahkan atau tidak, Edy tak mau merinci. Ia hanya ingin fokus menjalankan tugas dengan lebih baik.
"Yang jelas hubungan saya dengan Pak Bupati baik-baik saja dan sebelum saya dibebastugaskan, pernah dilaporkan soal evaluasi kinerja ke KASN dan diperiksa juga saat itu. Lantas surat dari KASN saat itu menyatakan saya tidak terbukti bersalah atau melanggar," pungkas Edy.
Menurut Oni, selama Edy dibebastugaskan, posisi sementara Sekda Jepara dipegang oleh pelaksana harian (PLH), Dwi Riyanto dari Asisten I Pemkab Jepara. "Saat dibebastugaskan status Pak Edy masih Sekda definitif dan per akhir Agustus untuk PLH sudah habis juga masa tugasnya," kata Oni.
Sementara itu, Oni enggan mengomentari saat ditanya dengan aktifnya kembali Edy Sujatmiko sebagai Sekda Jepara melalui SK Bupati Jepara, apakah berarti ia tidak terbukti bersalah melakukan dugaan pelanggaran berat dalam kinerja seperti yang ditudingkan. Bupati Jepara Dian Kristiandi membebastugaskan sementara Edy Sujatmiko dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara akibat diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
Baca Juga :
GAGAL Syuting di RSK Tayu Pati, Pesulap Demian Aditya Akui Tak Ada Izin Tempat
Pembebastugasan sementara Sekda Jepara mulai 9 Agustus 2021 itu merujuk Surat Keputusan Bupati Jepara nomor 867 / 19 / 2021. Hubungan komunikasi yang kurang baik dalam kinerja dinilai menjadi penyebab utama Bupati Jepara Dian Kristiandi terpaksa bebastugaskan sementara Edy Sujatmiko dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara,”tutupnya.
#Jepara #SekdaJepara