InilahBean.com - Sragen,
Nova ACS (19) warga Dukuh Tugu Mulyo, RT 10, Desa Gading, Kecamatan Tanon, Sragen diamankan Sar Narkoba Polres Sragen usai terbukti menyimpan obat-obatan terlarang.
Nova diringkus dikediaman orangtuanya, Suwito tepatnya Dukuh Tugu Mulyo RT 10, Desa Gading, Kecamatan Tanon, Sragen, Kamis (2/9/2021) pukul 10.30 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Sragen Rini Pangestuti mengatakan penangkapan Nova bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dukuh tersebut ada salah satu orang yang di duga menjual obat-obatan terlarang.
Atas dasar informasi tersebut, dengan dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agus Warsito bersama dengan anggota langsung berangkat ke lokasi untuk mengecek.
Baca Juga :
Setelah sampai dilokasi anggota langsung melakukan patroli dan pemantauan di lingkungan yang telah didapat dari masyarakat tersebut.
Baca Juga :
Setelah melakukan pemantauan, anggota langsung menuju ke rumah tersangka dan mengamankan seorang laki-laki atau pelaku kemudian.
Baca Juga :
"Setelah di lakukan penggeledahan di rumah anggota sat narkoba menemukan bungkusan plastik warna hitam yang di simpan di atas kasur kamar milik Nova," kata Kasat Res Narkoba Rini.
Baca Juga :
Anggota kemudian membuka bungkusan plastik tersebut dan berisikan obat-obatan jenis Trihexphenidy sebanyak 200 butir dan Tramadol HCI sebanyak 100 butir, serta satu buah dompet warna hitam berisikan uang Rp 200 ribu serta telepon genggam.
Hasil interogasi kepada Nova, obat-obatan jenis tersebut di beli dengan cara pesan melalui aplikasi Shopee. Lantas obat-obatan tersebut akan dijual kembali kepada teman-temanya untuk mendapatkan keuntungan.
"Kami langsung melakukan penyitaan, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sragen guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Rini.
Rini melanjutkan, Nova dalam kasus ini berstatus sebagai pengedar. Pelaku terjerat Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Pasal ini berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan atau setiap orang yang dengan tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam," tandas Rini.***
#Sragen #Narkoba