Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ngaku Kyai Sakti Bisa Obati Segala Penyakit, Nenek Ini Ditipu Perhiasan Emas

Kamis, 16 September 2021 | September 16, 2021 WIB Last Updated 2021-09-16T05:09:19Z
(foto ilustrasi kyai dan berakhir diborgol)


InilahBean.com - Banyumas, 

Kasus penipuan dengan modus berpura-pura menjadi kiai sakti terjadi di Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen. Tersangka berinisial SP (30) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan Polres Kebumen karena dugaan penipuan. Korbannya, seorang nenek, RA (61) warga Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kebumen.

Baca Juga : 

Joss, Satreskrim Polresta Banyumas Berhasil Tangkap Komplotan Maling Motor


Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo mengatakan penipuan dilakukan pada hari Jumat (18/9) sekitar pukul 09.00 WIB di depan bekas pabrik eternit, di Jalan Yos Sudarso Gombong. Aksinya dilakukan tersangka bersama dua tersangka lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).




"Modusnya tersangka berpura-pura sebagai orang sakti yang bisa mengobati segala jenis penyakit. Termasuk keluhan penyakit korban bisa disembuhkan oleh tersangka," kata Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto saat konferensi pers, Rabu (15/6).




Setelah masuk perangkap dan percaya bahwa tersangka adalah kiai sakti, korban ditipu. Perhiasan miliknya dibawa kabur tersangka.


Baca Juga : 

Heboh, Video Pengendara Motor yang Hindari Polisi Sampai Terjatuh di Semarang


Diungkapkan Wakapolres, penipuan bermula saat tersangka SP menanyakan arah ke Kecamatan Karanganyar saat berpapasan di Jalan Yos Sudarso Gombong. Setelah menunjukkan arah, korban dihampiri tersangka lain inisial PJ (70) yang mengatakan bahwa SP adalah kiai sakti.


Baca Juga : 

Kok Bisa? Dengan Anggaran Rp 3,6 Miliar Pasar Sementara Weleri Kendal Ambruk


Lalu PJ mengajak korban menemui SP untuk membuktikan bahwa ia adalah kiai sakti yang mendapatkan keberkahan dari Tuhan. Setelah bertemu dengan tersangka SP, baik korban maupun tersangka PJ diminta menyerahkan uang kertas pecahan dua ribu Rupiah lalu dilipat.


Baca Juga : 

Lama Tidak Sekolah, Dikasih Kesempatan Sekolah Malah Tawuran di Magelang


Oleh tersangka SP, lipatan uang itu lalu diberikan ke genggaman korban dan tersangka PJ sambil pura-pura membaca doa. Saat dibuka uang itu berubah menjadi pecahan uang sepuluh ribu rupiah. Namun ini adalah trik kecepatan tangan yang mudah dipelajari oleh siapapun. Trik ini pula yang digunakan tersangka untuk mengelabui korban.




Setelah korban yakin SP adalah kiai sakti yang doanya bisa dikabulkan, korban minta agar selalu diberikan kesehatan.



"Tersangka mengaku bisa mengobati korban dengan syarat seluruh perhiasannya harus terlepas dari badannya. Setelah dilepas, perhiasan itu dimasukkan ke dalam amplop yang telah disiapkan tersangka," ungkap Edi Wibowo.



Penjelasan tersangka, amplop itu adalah amplop suci dari pondok pesantren. Amplop harus dibuka saat tiba ke rumah.



Syarat lain agar terapinya tuntas, korban harus memetik bunga segar lalu diserahkan ke tersangka SP.



"Saat korban memetik bunga di sekitar lokasi, oleh tersangka, amplop itu ditukar dengan amplop yang berisi batu kerikil," katanya.



Setelah ritual baca doa selesai, tersangka SP meninggalkan korban dan tersangka PJ.



PJ saat itu dijemput tersangka lain inisial SY yang berstatus DPO juga. Tersangka SY bertugas mengawasi dari jauh bahwa aksinya berjalan lancar.



Setelah beberapa lama kemudian, korban merasa janggal dan membuka amplop ternyata isinya bukan perhiasan miliknya yang semula katanya bisa digandakan juga. Amplop itu berisi batu kerikil.


Baca Juga : 

Alhamdulillah, Sekolah PTM di Jepara Ditambah Jam Pelajaran



Sadar menjadi korban penipuan, lalu korban melaporkan ke Polsek Gombong. Tersangka berhasil tangkap Polsek Gombong pada hari Kamis (29/7), di daerah tempat tinggalnya.




Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian emas seberat 35,6 gram atau jika dirupiahkan Rp25 juta.




Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.***


×
Berita Terbaru Update