Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang telah menjebloskan 13 orang tersangka pengeroyokan ke Rutan Rembang. Mereka adalah para tersangka kasus yang terjadi pada Januari lalu. Penyeroyokan yang dipicu cekcok antar nelayan. Empat nelayan dalam pengeroyokan itu mengalami luka-luka.
Baca Juga :
Gegara Penutupan Jalan, Bupati Sragen Dilaporkan ke Polisi, Kenapa?
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Rembang Eko Hartoyo menyampaikan, sebelum putusan hakim, para terdakwa berstatus sebagai tahanan kota. Jaksa penuntut umum menuntut semua terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Namun Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhi hukuman tiga bulan.
Baca Juga :
Asstagfirullah, Siswi SMP Jadi Korban Nafsu Ayah dan Kakaknya Sendiri Selama 3 Tahun di Banyumas
Atas putusan itu pihaknya pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Sebab, putusan hakim tidak ada dari separuh dari tuntutan. Setelah banding, terdakwa pun divonis lima bulan penjara. Tak sampai di situ, jaksa maupun para terpidana juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Ternyata kasasi sama-sama ditolak, sehingga kembali pada putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yakni lima bulan penjara," katanya.
Saat ini, mereka pun harus mendekam di Rutan Rembang. "Kami eksekusi para terdakwa yang sudah menjadi terpidana ke dalam rutan, sebagai bagian menjalankan putusan Mahkamah Agung," imbuhnya.
Baca Juga :
Gantung Diri Gegara Terlilit Hutang Dana Bansos, Perangkat Desa di Batang Tinggalkan Pesan
Eko menyatakan, cekcok nelayan dikarenakan alat tangkap rusak seperti ini, sudah beberapa kali terjadi di Rembang. Bedanya, tidak sampai mengarah pada tindak anarkistis. Atau, bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Untuk kasus ini sendiri terjadi di perairan Kecamatan Sluke, sekitar Januari lalu. Saat itu nelayan sedang mencari ikan. Tanpa disengaja baling-baling kapal nelayan itu menyangkut tali jaring milik terdakwa berinisal KS, warga Kecamatan Sluke, sehingga terjadilah perselisihan.
Baca Juga :
Heboh, Video Pengendara Motor yang Hindari Polisi Sampai Terjatuh di Semarang
KS yang sendirian merasa tidak terima dan kembali ke daratan, untuk meminta bantuan. Ia pun bersama 12 orang lain mendatangi kapal korban di tengah laut. Di situlah terjadi pengeroyokan terhadap empat nelayan, hingga korban mengalami luka-luka. Selain itu, juga ada pengrusakan dua unit kapal milik korban.***
#Rembang #KejariRembang