Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gegara Frustasi Diputus Kekasih, Supir Truk Ini Tertangkap Konsumsi Narkoba di Kebumen

Jumat, 17 September 2021 | September 17, 2021 WIB Last Updated 2021-09-17T14:15:05Z
(foto Kompol Edi Wibowo, saat konferensi pers)


InilahBean.com - Kebumen, 

Polres Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. AR (38), pemuda asal Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


Baca Juga : 

Dipenjara, inilah 13 Tersangka Pengeroyokan Terhadap Nelayan di Rembang


Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, kasus penyalahgunaan narkoba terungkap berdasarkan laporan masyarakat.



Tersangka AR ditangkap pada hari Sabtu,  (11/9/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Desa Sirnoboyo, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen.


Baca Juga : 


"Kita dapatkan barang bukti dua buah paket narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam plastik klip bening," jelas Kompol Edi Wibowo, saat konferensi pers, Jumat (17/9/2021).

Kepada polisi, tersangka mengaku mulai mengonsumsi sabu sejak tahun 2017. Awalnya ia frustasi karena diputus kekasihnya. Kebiasaan mengonsumsi sabu berlanjut hingga akhirnya ditangkap jajaran Sat Resnarkoba. 



Untuk mendapatkan sabu, AR yang berprofesi sebagai sopir truk proyek rela menyisihkan gajinya agar bisa mengkmonsumsi barang haram itu. Meski gajinya hanya Rp 50 ribu untuk sekali "narik", pemuda itu mampu membeli sabu. "Sebenarnya sempat terfikir untuk berhenti pak. Tapi keburu ditangkap," ungkap tersangka AR.

Baca Juga : 

Gantung Diri Gegara Terlilit Hutang Dana Bansos, Perangkat Desa di Batang Tinggalkan Pesan


Sejak awal mengonsumsi sabu di tahun 2017, ia memang tak pernah berurusan dengan hukum. Meski mengungkapkan penyesalan, AR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Baca Juga : 


AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.***

#Kebumen #Narkoba 

×
Berita Terbaru Update