Puluhan emak-emak dari Desa Watusalam Kecamatan Buaran menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Pekalongan, Kamis (16/9/2021). Mereka menggelar aksi mendukung warga memperjuangkan lingkungan.
Baca Juga :
Gegara Frustasi Diputus Kekasih, Supir Truk Ini Tertangkap Konsumsi Narkoba di Kebumen
Dalam aksinya, ibu-ibu membentangkan spanduk dan poster dukungan terhadap dua warga bernama Muhammad Abdul Afif dan Kurohman. Kedua warga itu dijadikan tersangka oleh Polres Pekalongan Kota atas kasus dugaan pemecahan kaca salah satu perusahaan. Saat ini keduanya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri.
Baca Juga :
Dipenjara, inilah 13 Tersangka Pengeroyokan Terhadap Nelayan di Rembang
Mereka meminta kedua warga yang ditetapkan tersangka tersebut dibebaskan. Karena mereka menilai warga tersebut sedang membela daerahnya yang tercemar Limbah Pabrik tekstil.
Baca Juga :
Asek, Bioskop di Kudus Sudah Dibuka Kembali dengan Prokes Ketat Tapi..
Sementara, termohon dalam praperadilan ini adalah Kapolres Pekalongan Kota. Praperadilan diajukan sebagai buntut penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Polres Pekalongan Kota atas peristiwa perusakan kaca saat aksi protes warga terhadap pencemaran lingkungan.
Dugaan pencemaran limbah pabrik tekstil ini sudah lama dikeluhkan warga. “Berkali- kali warga memprotes namun tak ada solusi, sehingga warga marah dan sempat terjadi insiden kaca pecah saat aksi,” kata Abdul Afif.
“Kasus kaca pecah ini yang diproses hukum, namun kasus pencemaran sampai sekarang belum ada proses hukumnya,” katanya.
Kedua warga juga meminta rehabilitasi nama karena dijadikan tersangka yang menurutnya tidak prosedural . “Proses penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu,” kata Nasrul Saptia selaku tim kuasa hukum tersangka.
Sementara itu, usai persidangan hingga berita ini ditulis, pihak Polres Pekalongan Kota belum bisa memberikan keterangan atas kasus ini.***
#Pekalongan #PolresPekalongan