Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gegara Ditegur NGANGGUR, Ibu Kandungnya Ditusuk Pisau Hingga Tewas di Mayong Jepara

Selasa, 21 September 2021 | September 21, 2021 WIB Last Updated 2021-09-22T03:09:43Z
(foto ilustrasi kejadian pembunuhan)


InilahBean.com - Jepara, 


Dilansir dari Murianews, Telah terjadi peristiwa miris di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Jepara. Karena kalap, seorang remaja tega membunuh ibu kandungnya sendiri sampai meninggal dunia.
(foto tersangka MF (17) ditahan di Polres Jepara)



Baca Juga : 

Wow KEREN, di Jepara Bakal Ada Perkebunan Kurma


(foto barang bukti kasus pembunuhan di Mayong Jepara)


Remaja tersebut bernama MF (17). Dia merupakan pengangguran yang sudah putus sekolah sejak kelas satu SMP. Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, pelaku kini telah diamankan polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/9/2021) lalu. Sekitar pukul 14.00 WIB, MF sedang tidur sambil menonton televisi.




Kemudian, ibunya yang berinisial SM (34) datang dan menegur MF dengan marah-marah. Sehingga terjadi cekcok.
(foto tersangka MF (17) di mintai keterangan di Polres Jepara)



Cekcokan itu dilatarbelakangi karena MF tidak bekerja. Dia hanya di rumah dengan aktivitas menonton televisi, makan, dan tidur. Karena teguran itu, MF marah kepada ibunya.



“Seketika itu, MF mengambil pisau yang berada di dekatnya. Dan menusukkan ke perut ibunya. Sampai ibunya terjatuh. Selanjutnya, ibunya dipukul dengan tangan kanan di telinga bagian kanan,” kata Rozi, Selasa (21/9/2021).


Setelah terjatuh, lanjut Rozi, kemudian MF menendang punggung ibunya. Tak sampai di situ, MF juga memukul bahu ibunya.


“Hal (fakta) itu sesuai dengan hasil visum yang diterbitkan RS PKU Muhammadiyah Mayong,” ujarnya.




Pada saat kejadian itu, di rumah hanya ada MF dan ibunya saja. Setelah memukuli dan menusuk ibunya, MF sempat panik dan meminta tolong kepada tetangganya. Dua orang tetangganya itu langsung membawa SM ke rumah sakit.



Di rumah sakit, SM sempat mendapatkan perawatan di instalasi gawat darurat (IGD). Namun, pada pukul 17.00 WIB SM dinyatakan meninggal dunia.



Atas perbuatan itu, MF dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.***

#Jepara #Pembunuhan #Mayong

×
Berita Terbaru Update