Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) baru-baru ini kembali menjadi sorotan publik. Kali ini ini terkait dengan besarnya penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Baca Juga :
Wow, Ada 53 dari Total 109 Obyek Wisata Mulai Buka di Banyumas
Baca Juga :
Kecelakaan Maut, Motor Vs Truk Hingga Tewas di Desa Masaran Sragen
Penghasilan besar ini didapatkan anggota dewan dari gaji dan berbagai tunjangan lainnya yang nilainya cukup besar. Mulai dari tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan hingga tunjangan komunikasi.
Baca Juga :
Bikin Emosi, Wilayah Margoyoso Pati Diresahkan Pelaku Begal Payudara
Selain itu, para anggota dewan juga menerima uang sidang/paket yang jumlahnya tergantung masa sidang yang dihadiri. Kemudian biaya perjalanan dinas yang nilainya setara dengan gaji pokok PNS golongan tinggi.
Salah satunya yang juga menjadi sorotan adalah anggota Dewan ternyata masih mendapatkan gaji dari pemerintah setelah pensiun. Gaji pensiunan yang diterima 60% dari gaji pokok dan juga tunjangan beras Rp 30.090 per orang per bulan.
Adapun gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Dalam aturan tersebut ditetapkan besaran gaji pokok yang diterima anggota dewan dibedakan menjadi tiga jenis. Pertama, gaji anggota, kedua gaji anggota merangkap ketua serta ketiga, gaji anggota merangkap wakil ketua.
Berikut rincian gaji pokoknya:
- Anggota DPR sebesar Rp 4,2 juta per bulan
- Anggota DPR merangkap ketua Rp 5,04 juta per bulan
- Anggota DPR merangkap wakil ketua Rp 4,62 juta per bulan.
Baca Juga :
Alasan Keperluan Pribadi, Karyawan Koperasi Gelapkan 700 Juta di Kebumen
Dari gaji pokok tersebut, maka anggota dewan saja masih mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 2.520.000 ditambah tunjangan beras setiap bulannya.***
#DPRD #DPRRI #WakilRakyat