Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

APES, Korban Ternyata Anggota Polisi Tangkap Pelaku Ganjal ATM dan Call Center Palsu di Klaten

Selasa, 28 September 2021 | September 28, 2021 WIB Last Updated 2021-09-28T05:29:55Z
(foto 2 Pelaku kriminal ganjal ATM dan Call Center Palsu di Klaten)


InilahBean.com - Klaten, 


Kembali Polres Klaten menangkap dua pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM dan call center palsu. Dalam perkara ini, ada dua pelaku dan dua lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Dua pelaku ditangkap berinisial BP, 33 tahun, warga OKU, Sumatera Selatan dan HN, warga Bogor, Jawa Barat.


Baca Juga : 


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten Ajun Komisaris Polisi Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, aksi kejahatan ini dilakukan komplotan yang terdiri empat orang. Mereka dalam menjalankan aksinya saling berbagi berbagi peran.


Baca Juga : 



Ada yang berperan mengganjal mesin ATM agar kartu tertelan lalu membujuk korban menghubungi call center yang sudah disiapkan. Ada yang bertugas sebagai penerima aduan dari korban di call center. “Jadi modusnya mereka mengganjal mesin ATM dan memasang call center aduan palsu,” katanya, Senin, 27 September 2021.


Baca Juga : 


Dia menjelaskan, kasus ini terungkap saat para pelaku sedang melakukan aksinya. Saat itu ada warga yang hendak mengambil uang di mesin ATM. Lantaran sudah dipasang mesin pengganjal, kartu ATM-nya tidak bisa keluar. Pelaku kemudian membujuk korban untuk menghubungi call center palsu yang dipasang pada mesin.


Baca Juga : 


Apesnya, korban yang menjadi target kejahatan ini kebetulan anggota kepolisian. Korban pun curiga kemudian menghubungi teman-temannya di Satreskrim untuk melakukan penangkapan. Petugas bergerak dan melakukan penangkapan.


Baca Juga : 



Menurut dia, selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perlengkapan mencongkel seperti obeng, gergaji, hingga plastik mika untuk mengganjal ATM dan buku tabungan. Dari pemeriksaan mereka mengakui telah melakukan pencurian. “Jadi sebelum beraksi mereka menempel call center palsu pada mesin ATM agar korban menghubunginya,” katanya.


Baca Juga : 


AKP Guruh menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui telah melakukan serangkaian pencurian dengan modus ganjal ATM. Setidaknya sudah melakukannya di enam lokai di berbagai kabupaten di Jawa Tengah. “Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuiman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.***

#Kriminal #Klaten 

×
Berita Terbaru Update