(foto kakek Supaimin gadaikan sepeda motor tetangga)
InilahBean.com - Sragen,
Seorang kakek bernama Supaimin (70) diringkus aparat Polsek Sambungmacan, Polres Sragen. Pasalnya, pria asal Dukuh Kedung Rancang RT 14, Desa Wonotolo, Gondang, kabupaten Sragen itu nekat menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Baca Juga :
Pelaku yang punya dua istri itu berdalih nekat menggondol motor tetangga demi bisa mendapat uang untuk nengok anak cucunya. Kasus itu terbongkar setelah kakek itu dihadirkan di Mapolres Sragen dalam konferensi pers yang digelar Jumat (24/9/2021).
Baca Juga :
Kapolsek Sambungmacan, Iptu Windarto yang memimpin konferensi pers mengungkapkan tersangka dibekuk karena melakukan penggelapan sepeda motor Honda Beat AD 6954 ANE.
Baca Juga :
Sepeda motor itu milik tetangga istri sirinya, Wasana (59), asal Dukuh Kedung Banteng RT 43/17 Desa Banaran Sambungmacan, Sragen yang juga merupakan teman tersangka.
Baca Juga :
“Barang bukti (BB) sudah kita amankan bersama tersangka. Modus yang dilakukan, tersangka ini pura-pura pinjam motor ke teman dekatnya di Banaran. Motor dipinjam dengan alasan hendak mengantar istri sirinya beli emas. Janjinya langsung dipulangkan, ternyata sudah seminggu lebih nggak dikembalikan,” papar Kapolsek Sambungmacan, Iptu Windarto.
Baca Juga :
Setelah dibawa, motor ternyata justru digadaikan diam-diam oleh tersangka. Sementara istri sirinya yang bernama Wonten (57) ditinggal di jalan.
Baca Juga :
Oleh tersangka, motor itu digadaikan Rp 3 juta. Uangnya kemudian dibawa untuk menengok anak dan cucunya yang ada di Solo.
Baca Juga :
“Kurang lebih seminggu sampai 10 hari tersangka pergi ke Solo. Nengok anak cucunya. Motor nggak dijual, tapi digadaikan,” jelas Kapolsek.
Setelah uangnya habis, tersangka kemudian pulang ke rumah istri sahnya di Wonotolo, Gondang. Di rumah itulah, tersangka kemudian diamankan oleh polisi dan dibawa ke Polsek Sambungmacan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dia istrinya memang dua. Istri sah di Wonotolo, istri sirinya di Banaran Sambungmacan. Dia kami tangkap di rumah istri sahnya,” imbuh Kapolsek.
Sementara, tersangka mengaku nekat menggelapkan dan menggadaikan motor tetangganya itu karena tidak punya uang saat hendak nengok anak cucunya di Solo.
“Motornya saya bawa nengok anak cucu saya di Solo. Saya gadaikan Rp 3 juta. Sekitar seminggu sampai 10 hari di rumah anak saya,” ujar Supaimin.***
#Sragen