(foto 2 tersangka dan barang bukti narkoba)
InilahBean.com - Wonosobo,
Dua tersangka dugaan penyalahgunaan sabu MS (23) dan RH (30) warga Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonsobo, Kabupaten Tanggamus ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Tanggamus. Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, mengatakan kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing berikut barang bukti sabu.
"Kedua tersangka ditangkap kemarin sore, Kamis (16/9/21) pukul 16.00 WIB," kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat (17/9/2021).
Barang bukti yang diamankan dari MS satu set alat hisap sabu, satu1 kaca pirek yang berisikan narkoba jenis sabu, tiga buah korek api, tiga3 unit handphone, dan timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Sedangkan dari tangan RH diamankan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, satu kaca pirek yang berisikan narkoba jenis sabu, satu korek api yang dimodifikasi untuk menggunakan narkoba, dua unit handphone dan sepeda motor jenis Y Jupiter Z.
Keduanya ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi sering mengedarkan dan menyalahgunakan sabu di Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
"Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Cobra Satresnarkoba Polres Tanggamus menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan," jelasnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata dia.***
#Wonosobo #Narkoba #Satreskrim