InilahBean.com - Jepara,
Pilkades serentak di Jepara untuk 24 desa di Kabupaten Jepara akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tahun ini yang tersebar di 11 kecamatan. Untuk bulan depan, 23 Agustus 2022, pendaftaran bakal calon dibuka, Rabu, 13/7/2022).
Asisten I Setda Kabupaten Jepara, Dwi Riyanto mengatakan, 24 Kepala Desa akan berakhir masa jabatannya pada 18 Desember 2022. Untuk itu, serangkaian proses pemilihan Kepala Desa harus dilakukan.
“19 Desember 2022 harus sudah ada pejabat (Kepala Desa) baru dan regulasi tahapan Pilkades dihitung mundur,” kata Dwi, Selasa (12/7/2022) kemarin.
Dia menerangkan, tahapan Pilkades sudah dimulai sejak 18 Juni 2022. Tahapan itu berupa pemberitahuan dari Badan Permusyawarakatan Desa (BPD) kepada para Kepala Desa tentang berakhirnya masa jabatan.
Sebulan kemudian, 18 Juli 2022, penyampaian laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati Jepara. Pada 25 Juli 2022 akan dilakukan pembentukan panitia, pengawas, dan tim pemantau Pilkades Serentak 2022.
Dalam pelaksanaan Pilkades Serentak, Dwi berharap TNI, Polri, dan Kejaksaaan berperan untuk menjaga keamanan serta kondusivitas wilayah.
“Alhamdulillah, pengalaman Pilkades Serentak sebelumnya juga sudah berjalan baik,” imbuhnya Dwi.
Sementara itu, Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Edy Marwoto merinci desa-desa yang bakal menggelar pesta demokrasi.
“Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak ada 24 desa di 11 kecamatan,” Tutur Edy Marwoto.
Inilah 24 Desa di 11 Kecamatan di kabupaten Jepara :
1. Pilkades di Kecamatan Keling ada di Desa Bumiharjo.
2. Kecamatan Bangsri ada di Desa Wedelan.
3. Kecamatan Pakisaji ada di Desa Tanjung.
4. Kecamatan Mlonggo ada di Desa Jambu dan Sinanggul.
5. Kecamatan Batealit ada di Desa Bringin dan Pekalongan.
6. Kecamatan Tahunan ada di Desa Krapyak.
7. Kecamatan Kedung ada di Desa Dongos, Sukosono, dan Rau.
8. Kecamatan Kalinyamatan ada di Desa Margoyoso, Purwogondo, Sendang, dan Bandungrejo.
9. Kecamatan Welahan ada di Desa Gidangelo, Guosobokerto, Kalipucang Wetan, dan Kalipucang Kulon.
10. Kecamatan Mayong ada di Desa Mayong Lor, dan Pelemkerep.
11. Kecamatan Karimunjawa, di Desa Karimunjawa, Kemojan, dan Parang.
Edy menerangkan, setelah tim Pilkades terbentuk dilanjutkan penyusunan program kerja, anggaran, dan pembentukan panitia teknis pada 26 hingga 27 Juli 2022.
Kemudian pengumuman pelaksanaan Pilkades, pendaftaran pemilih, syarat pemilih dan dipilih pada 28 Juli 2022. Sedangkan tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Desa, kata dia, recananya dimulai pada 23 sampai 31 Agustus 2022.
Sementara hasil kelengkapan berkas administrasi diumumkan 11 September 2022. Dan juga ada penyampaian perbaikan atau melengkapi berkas, waktunya tiga hari sejak penutupan pendaftaran.
Sedangkan penetapan calon dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa pada 21 September 2022.
“Pengumuman nama calon kepada masyarakat adalah 7 hari sejak tanggal penetapan,” terangnya.
Sementara pelaksanaan pemungutan suara pada 14 November 2022. Setelah itu Kepala Desa terpilih dalam Pilkades Serentak akan dilantik oleh Bupati Jepara pada 19 Desember 2022. (*)