Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Kunjung Dibayar, Perusahaan Plat Merah dari Jepara ini Akan Dilaporkan ke Polisi Jika...

Kamis, 30 Juni 2022 | Juni 30, 2022 WIB Last Updated 2022-06-30T13:33:36Z
(Foto H. Rofi'i bersama anak perempuan serta Tri Hutomo, Ketua DPD Kawali Jepara)


InilahBean.com - Jepara, 



Dalam jumpa pers, seorang warga mengungkapkan kekecewaannya pada awak media. Jika sampai Senin (4/7/2022) Perusda Aneka Usaha Jepara tidak juga menyelesaikan pembayaran beras Program Bantuan Sosial Tahun 2021 dengan nominal Rp. 419,9 juta, maka akan di laporkan ke Polisi, Kamis, (30/6/2022).



Kasus yang menjerat perusahaan plat merah ini bermula dari perjanjian jual beli beras antara H. Rofi’i penduduk Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan Jepara dengan Dirut Perumda Aneka Usaha Kabupaten Jepara.



Hal tersebut diungkapkan oleh Tri Hutomo, Ketua DPD Kawali Jepara yang menjadi kuasa atas saudara H. Rofi’i dalam jumpa Pers di Rumah Makan Maribu Jepara yang hadir juga H. Rofi’, istri dan anak perempuannya.





Menurut Tri Hutomo, dalam perjanjian  tanggal 23 Juni 2020 yang lalu, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama bisnis dalam pengadaan beras (Bantuan Pangan Non Tunai).




"Kemudian terjadi wanprestasi pembayaran oleh Perusda Aneka Usaha sejak bulan Agustus 2021. Besarnya setelah dihitung bersama mencapai Rp. 419,9 juta,” ujar Tri Hutomo.



Ia menambahkan, "H. Rofi’i telah melakukan berbagai upaya untuk menghubungi dan menemui maupun komunikasi dengan pihak-pihak terkait di Perusda Aneka. Namun pihak II dan Rojokupedia tidak kooperatif dan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran sampai sekarang,” Ungkapnya. 



"Bahkan telah melakukan audiensi 2 kali dengan DPRD, namun Perusda tidak juga menyelesaikan kewajibannya," imbuhnya Tri Hutomo.***
Sumber: SuaraBaru.
×
Berita Terbaru Update