JM (41) seorang petani asal Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diringkus Satreskrim Polres Jepara setelah dilaporkan memperkosa putri tirinya, LA (20).
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan penyidik, korban diketahui sudah mulai dicabuli oleh tersangka sejak berusia 16 tahun pada pertengahan Juni 2018.
Kekerasan seksual yang dialami korban berlangsung sepulang sekolah saat ibu kandung korban sedang beraktivitas di sawah.
"Korban diancam akan dibunuh jika buka suara," kata Rozi, Selasa (21/6/2022).
Menurut Rozi, korban terakhir kali diperkosa oleh ayah tirinya itu pada beberapa bulan lalu hingga akhirnya korban memberanikan melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Jepara. Korban sendiri tercatat sudah diasuh ayah tirinya saat masih berusia dua tahun.
"Korban yang tidak tahan akhirnya melaporkan kasus tindak asusila itu ke polisi. Setelah bukti cukup, kami amankan tersangka beberapa waktu lalu di rumahnya dan tersangka mengaku sudah empat kali memperkosa korban sejak masih pelajar," kata Rozi.
Dijelaskan Rozi, atas perbuatannya tersangka diancam pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.