(foto ilustrasi dari opini Kehidupan)
InilahBean.com - Opini Kehidupan,
Dalam berkehidupan sosial sering kita jumpai seorang lelaki yang menikahi janda yang memiliki anak dari ayah kandungnya sebelum bercerai. Hal ini perlu kita ketahui akan hukum dan kewajiban menurut UUD negara dan hukum Islam yang ada di negara Indonesia.
Mengenai status suami baru itu tidak wajib menafkahi anak bawaan si janda, bukan tanggung jawab suami baru, mengapa demikian. Tanggung jawab menafkahi anak mutlak tetap jadi tugas ayah kandungnya, meski telah bercerai dengan istrinya dan jika ayah kandung meninggal dunia maka kewajiban menafkahi anak jatuh pada keluarga ayah kandungnya.
Mantan istri berhak menuntut nafkah anak pada mantan suami atau keluarga suami bila mantan suami meninggal dunia. Dan istri tidak berhak meminta nafkah untuk anak pada suami barunya. Istri hanya berhak meminta nafkah untuk dirinya sendiri.
Ayah tiri mau menafkahi anak tiri dgn ikhlas maka besar pahalanya (seperti menafkahi anak yatim) tapi itu tidak wajib, sekalipun ayah tiri tidak mau menafkahi anak tiri tidaklah berdosa. Karna sampai kapanpun ayah tiri tidak akan bisa jadi wali saat pernikahan di anak jika perempuan.
Ayah kandung berhutang pada ayah tiri
Ayah kandung berhutang pada ayah tiri dan bilamana ayah tiri ikhlas menafkahi anak tiri maka kelak di akhirat pahala ayah kandung dikurangi dan di berikan pada ayah tiri.
Hukum Allah SWT demikian, seorang ayah wajib menafkahi anak kandungnya dan wajib menafkahi darah dagingnya, Karna bin satu nasab tidak tergantikan meskipun telah tiada bahkan sampai akhirat bin akan tetap sama.
Menafkahi anak laki-laki sampai ia bekerja maximal sampai usia 21 tahun dan menafkahi anak perempuan sampai ia menikah bahkan semakin cepat menikah maka semakin baik, tp ayah harus membantu menolong bila kelak rumah tangga anak terjadi KDRT atau pertengkaran yang tidak ada jalan keluar bagi anak & menantu, Krn ayah adalah wali dan wali nikah mereka.
Dalam hal ini maka kegunaannya wali nikah adalah untuk melindungi perempuan bila suatu saat terjadi KDRT dan ketidakadilan yang tidak ada jalan keluar bagi anak dan menantu, maka ayah sebagai wali mendatangi menantu untuk meminta pertanggungjawabannya.
Seorang ayah tetap berdosa dan terhitung dzalim, meskipun telah bertaubat berubah baik agamanya , dosa tetap mengalir, bilamana ia membiarkan anak kandungnya tanpa nafkah dan membiarkan anak kandungnya dinafkahi ayah tiri atau mantan istri atau kakek neneknya, maka ayah kandung berdosa dan dzalim pada anaknya maka pengadilan di akhirat pasti akan diperhitungkan.***
Sumber: Beritaviral.
Tag :