Ribuan miras itu didapatkan dari hasil penindakan menjelang Operasi Ketupat Candi, yang akan berlangsung 28 April 2022 hingga 9 Mei 2022.
"(Pemusnahan miras ini) sebagai wujud tanggungjawab yang diberikan masyarakat untuk menjamin keamanan dan ketertiban demi kelancaran roda pemerintahan dan aktivitas kehidupan masyarakat Jepara," kata Warsono.
Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengapresiasi Polres Jepara yang telah menindak penjual dan pengguna minuman keras untuk menjaga ketertiban masyrakar Jepara.
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Jepara meng ucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Jepara," katanya.
Menurutnya, penindakan dan pemusnahan miras adalah bentuk tindakan nyata terhadap penyakit masyarakat.***
Sumber: Tribunjateng.
Tag :