Polres Jepara berhasil membekuk pria paruh baya berinisial S (35) warga Kalinyamatan Jepara yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 12 tahun berulang kali.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang servis elektronik di Kalinyamatan Jepara itu sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono SH, SIK MH, pada Konferensi pers hari Senin (4/4/2022) menyampaikan, tersangka telah melakukan aksi keji tersebut kepada anak kandungnya pada hari jumat tanggal (29/10/2021) lalu. Menurut keterangan S dia telah melakukan tindakan tersebut sebanyak lima kali. Saat itu pukul 11.00 Wib. Saat istrinya bekerja. Korban SR anak kandungnya (12tahun) waktu itu dalam keadaan sakit dipaksa untuk melayani nafsu bejat S ayahnya.
“Kita menerima laporan dari seorang ibu tentang anaknya yang diduga dicabuli disetubuhi oleh ayah kandung sendiri, kemudian kita lakukan penyelidikan dan kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka yang di mana tersangka sudah mengakui perbuatannya.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka selalu dalam keadaan pengaruh obat dixtro yang sering dikonsumsinya. Dengan dalih obat tersebut dikonsumsi untuk biar bisa kuat lembur dalam bekerja.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81, Undang-undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***
Sumber: Globe Indonesia.
Tag :