"Dari kegiatan tersebut kami menemukan barang-barang tidak diperbolehkan di kamar hunian, alhamdulillah tidak ditemukan narkoba dan obat-obatan terlarang," jelas Plt Kepala Rutan Jepara Nasihul Hakim dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).
Nasihul mengatakan pelaksanaan razia penggeledahan dilakukan kamar hunian di Rutan Kelas IIB Jepara, Sabtu (16/4) malam. Sasaran penggeledahan dilakukan di blok A kamar 12, 13, 14 dan blok B kamar 6, 7, dan 8.
"Hari ini Sabtu (16/2) malam ini tim gabungan dari Jepara TNI-Polri dalam hal ini Polres dan Kodim Jepara mengadakan kegiatan penggeledahan di Rutan Jepara," terang dia.
"Kita melakukan penggeledahan di kamar hunian dan badan warga binaan pemasyarakatan," sambung dia.
Dia menerangkan hasil penggeledahan ditemukan barang-barang berbahaya. Mulai dari korek gas dan kayu. Nasihul mengatakan hasil penggeledahan tidak ditemukan narkoba ataupun barang terlarang di rutan.
"Ditemukan korek gas, kayu, sikat gigi dan beberapa benda lain yang berpotensi bisa membahayakan kepada warga binaan sendiri dan terhadap petugas juga bisa," jelas dia.
Dia menambahkan barang-barang hasil penggeledahan akan didata petugas. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.
"Barang- barang kita akan data dan musnahkan. Tentunya kegiatan ini tidak hanya ini saja, melainkan kita tetap laksanakan terus," pungkas dia.***
Sumber: Detik.
Tag :