Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Usai Dicekoki Miras, Gadis 16 Tahun Disetubuhi oleh 2 Orang Warga Jepara

Rabu, 02 Maret 2022 | Maret 02, 2022 WIB Last Updated 2022-03-02T20:53:38Z
(foto ilustrasi kejadian minuman keras dan perkosa gadis)




InilahBean.com - Jepara, 



Gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diperkosa dua pemuda usai dicekoki minuman keras (miras). Kedua pemuda tersebut kini terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.


Baca juga : 


"Tersangka DR (22) dan MF (21), keduanya warga Kedung, Jepara," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, Rabu (2/3/2022).


(foto, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi saat konferensi pers dan alat bukti)

Baca juga : 

Rozi menuturkan modus yang dilakukan kedua tersangka yakni mencekoki korban dengan minuman miras. Tersangka pun mengancam korban jika tidak mau menuruti hawa nafsunya.


Baca juga : 

"Modus operandi yang dilakukan tersangka mengajak korban meminum miras hingga mabuk tidak sadarkan diri dan mengancam korban," ujar Rozi.


Baca juga : 

Alhamdulillah, Nelayan Jepara Akan Terima Bantuan untuk Mesin Kapal Senilai 342 Juta Agustus Mendatang


(foto, 2 tersangka DR (22) dan MF (21), keduanya warga Kedung, Jepara)

"Kemudian sekira pukul 11.30 WIB adik adik tersangka datang bersama korban dalam keadaan basah karena hujan, sehingga saat itu korban langsung meminjam kain jarik adik tersangka untuk digunakan karena kedinginan. Kemudian adik tersangka pergi kerja," jelas dia.Dia menjelaskan kejadian ini terjadi pada Jumat (18/2) pukul 09.00 WIB. Rozi mengungkap awalnya saksi NK yang juga adik tersangka DR meminjam sepeda motor tersangka MF dengan alasan menjemput teman perempuannya.


Baca juga : 

Wow, 3.420 Liter Minyak Goreng di Jepara Habis Dalam 1 Jam


Dia menjelaskan setelah adik tersangka pergi kerja, korban diajak minum miras dengan kedua tersangka. Korban pun akhirnya mabuk berat dan tiduran di kamar tersangka DR.


Baca juga : 

Akibat Cuaca Buruk Seekor Lumba-lumba Terdampar di Pantai Bandungharjo Jepara


"Setelah itu korban diajak gabung bersama tersangka MF dan DR yang sedang meminum miras dan menyuruh meminum miras tersebut. Hingga akhirnya korban mabuk dan masuk ke dalam kamar DR untuk tiduran," jelas dia.


Rozi menyebut kedua tersangka masuk ke dalam kamar tempat tertidur korban. Tersangka pun tergoda setelah melihat korban hanya menggunakan kain.


"Kemudian tersangka MF dan DR masuk ke dalam kamar dan melihat korban sedang tidur dengan menggunakan kain jarik saja," ujar dia.


Rozi mengatakan tersangka DR mencabuli korban dan berkeinginan untuk menyetubuhi korban namun gagal. Sementara tersangka MF mengancam korban dan menyetubuhi korban yang sedang tiduran di kamar.


"Selanjutnya DR mencabuli korban kemudian DR membuka kain jarik dan dalaman korban dan berupaya untuk menyetubuhi korban. Namun tidak bisa karena tersangka DR mabuk berat, kemudian MF menyuruh tersangka DR keluar dari dalam kamar, dan tersangka MF langsung mencabuli korban sambil mengancam," terang dia.


"Kemudian tersangka MF menyetubuhi korban selama satu lebih 1 menit dan saat itu korban merasa kesakitan. Setelah selesai tersangka mengantarkan korban ke rumah saudaranya di Bangsri," sambung Rozi.


"Keduanya terancam pasal 81 dan atau pasal 82 UU no 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Rozi.Kini kedua mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Keduanya terancam hukuman masing-masing 15 tahun kurungan penjara.***

Sumber: detik.



Tag :

×
Berita Terbaru Update