Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Uang Hasil Korupsi Senilai 100 Juta Akhirnya Dikembalikan oleh Mantan Petinggi di Jepara

Jumat, 04 Maret 2022 | Maret 04, 2022 WIB Last Updated 2022-03-04T09:16:44Z
(foto penyerahan uang hasil korupsi dana desa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ayu Agung dan uang itu diterima langsung oleh Kepala Desa Mindahan yang saat ini dijabat Agus Heri Purwanto)



InilahBean.com - Jepara, 



Kasman (61), mantan Lurah desa Mindahan Batealit Jepara terpidana kasus korupsi di Kabupaten Jepara telah mengembalilan uang hasil korupsi senilai Rp100 juta.


Baca juga : 


Merujuk putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 3 Februari 2022, Kasman terbukti melanggar pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.


Baca juga : 


Kasman terbukti melakukan korupsi uang APBDes 2017-2018, yaitu proyek pembelian lahan untuk pembangunan pasar Mindahan. Kasman dijatuhi vonis dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.


Baca juga : 
 

Mantan Kepala Desa Mindahan, Kecamatan Batealit itu telah menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja desa. Setelah divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, Kasman mengembalikan uang hasil korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Rabu (2/3/2022) kemarin.


Baca juga : 


Kemudian pihak kejaksaan menyerahkan uang tersebut kepada Pemerintah Desa Mindahan. Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ayu Agung. Uang itu diterima langsung oleh Kepala Desa Mindahan yang saat ini dijabat Agus Heri Purwanto.



Heri menerangkan semasa menjabat petinggi, Kasman telah menilap dana hibah pembelian tanah untuk pendirian Pasar Desa Mindahan.



Oleh Kasman, uang itu tidak digunakan untuk membeli tanah, tetapi untuk kepentingan pribadi. Kini Kasman telah mengganti kerugian negara senilai Rp 100 juta.

“Uangnya dimasukkan ke rekening kas desa”.

“Nanti dibentuk tim pencari aset pembelian tanah pengganti lahan yang dibuat pasar”.Nanti di perubahan (ABDes, red), kita langsung laksanakan,” kata Heri.

Sementara itu, Kajari Jepara, Ayu Agung menegaskan, Kasman terbukti melakukan tindak korupsi. Meskipun Kasman sudah mengembalikan uang korupsi, belum tentu hukuman yang sudah diputuskan bisa berubah.



“Ini bisa jadi pertimbangan. Tapi belum tentu bisa berkurang hukumannya,” kata Ayu.

Kepada para petinggi di seluruh Jepara, Ayu mengingatkan agar tidak bermain-main dengan uang negara. Sebab, korupsi sekecil apapun tetap ada hukumannya.



“Petinggi-petinggi yang lain, jangan berani-berani korupsi. Menyelenggarakan keuangan negara itu harus transparan dan bertanggungjawab,” tegas Ayu.***
Sumber: Berita daerah.


Tag :
×
Berita Terbaru Update