Jelang Ramadhan Polres Jepara melakukan operasi minuman keras sebelum acara dimulai di lokasi pertunjukan musik dangdut yang digelar di Desa Tunahan Dukuh Ndorio Kecamatan Keling, Selasa, (29/3/22).
Pesan Satgas, Warga Boleh Buka Bersama Tapi Dilarang Ngobrol
Dalam pelaksanaan operasi minuman keras itu, kanit Turjawali dan beberapa personil yang melakukan operasi berhasil mengamankan miras yang jumlahnya hingga puluhan botol, yang terdiri dari berbagai jenis. Ada jenis arak putih, bir angker, anggur merah, dan miras oplosan.
Minuman keras itu kemudian diamankan dari penjual yang berinisial (GR) warga Desa Mojo, Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati. “Kami laksanakan operasi miras sebelum pertunjukan dimulai, karena untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan. Bila sudah mabuk biasanya akan melakukan perbuatan yang tidak terkontrol, membuat keonaran, berantem dengan sesama penonton. Dan yang terpenting kehadiran kami di lokasi pertunjukan ini, untuk memberikan rasa aman bagi seluruh pengunjung. Sehingga pertunjukan berjalan aman dan tertib tanpa gangguan apapun,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono melalui Kasat Samapta AKP Syaifuddin.
Baca juga :
Gegara Rem Blong, Bus Pariwisata Jepara Alami Kecelakaan di Magetan
Selain itu, dasar maklumat yang dikeluarkan Kapolres Jepara dan yang berkaitan dengan ijin keramaian khususnya musik dangdut harus diperketat.
Baca juga :
Gelar Acara Ngopi Bareng, PWO Jepara dapat Pesan Gitu dari Hadi Priyatno
Pada maklumat itu ada empat poin salah satunya yaitu "Tdak boleh di lokasi ada penjualan miras ataupun mengkonsumsi miras, Dan apa bila terjadi keributan atau kerusuhan yang sangat krusial maka pertunjukan bisa dibubarkan", Pungkas Syaifuddin.***
Sumber: Berita daerah.
Tag :