(foto ilustrasi kartu SIM 2022)
InilahBean.com - Surat Ijin Mengemudi, SIM,
Mulai 1 Maret 2022 nanti, ada tambahan syarat saat urus Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemerintah berencana menambah satu syarat wajib bagi masyarakat yang akan mengurus SIM yakni Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Lantas apakah biayanya berubah?
Kebijakan baru tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam beleid yang diteken pada 6 Januari 2022 ini, Presiden Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Baca juga :
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Motor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi Inpres tersebut.
Baca juga :
Selain syarat tambahan diatas, syarat wajib yang harus dipenuhi adalah:
Dikutip dari laman Satlantas Polres Surabaya, berikut syarat pembuatan SIM:
Usia:
- berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
Baca juga :
Administrasi
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Baca juga :
Dokumen Keimigrasian
- paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia
- paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia
SIM Baru
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :
SIM C Rp.100.000
SIM A Rp.120.000
SIM A Umum Rp.120.000
SIM BI/Umum Rp.120.000
SIM BII/Umum Rp.120.000
SIM D Rp.50.000
SIM Perpanjangan
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :
SIM C Rp.75.000
SIM A Rp.80.000
SIM A Umum Rp.80.000
SIM BI/Umum Rp.80.000
SIM BII/Umum Rp.80.000
SIM D Rp.30.000
Pengalihan Golongan SIM
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp.50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)
Ketentuan
SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru..***
Sumber: Portal Sumut.
Tag :