InilahBean.com - Jepara,
Satpol PP Jepara gelar razia di tempat karaoke di Pungkruk, Desa Mororejo,, Kecamatan Mlonggo yang telah mengamankan Enam pemandu karaoke (PK) dari tempat karaoke tersebut. Saat dipanggil di Kantor Satpol PP Jepara, salah seorang PK mengaku menjadi seorang pemandu lagu atau (LC) hanyalah sebagai pekerjaan sampingan. Sementara, pekerjaan tetapnya seorang buruh pabrik, Selasa (8/2/2022).
Salah seorang PK itu berinisial D (28), warga Kabupaten Blora. Ia mengaku bekerja di salah satu pabrik Jepara. D mengaku sudah lima bulan bekerja di pabrik. Ia mengaku terpaksa ‘nyambi’ jadi PK karena kepepet kebutuhan. D juga mengaku menjadi tulang punggung keluarganya dan juga sudah jadi janda dua anak.
“Saya (kerja) di pabrik. Itu (menjadi PK) kan, sampingan. Pagi jadi karyawan pabrik, malamnya di situ (Pungkruk),” kata D.
Berbeda halnya dengan V (38), dia mengaku sudah dua bulan menjalani pekerjaan sebagai PK. Pilihan itu terpaksa diambil karena dia kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari salah satu pabrik di Jepara.
“Saya di PHK dari pabrik pas ramai-ramainya PHK itu. Sekarang belum ada kerjaan. Saya sudah lamar kerjaan di pabrik-pabrik lain, tapi belum ada panggilan,” kata dia.
Baca juga :
Baca juga :
Baca juga :
Sementara itu, salah satu PK yang berasal dari Banjarnegara, mengaku sudah 18 tahun hidup di Jepara. Sebelumnya dia berjualan kopi di rumah. Namun, karena terkendala modal, dia beralih menjadi PK atau LC.
“Di Pungkruk baru setengah bulan. Sebelumnya warung kopi di rumah. Karena kendala modal, (jadi) terpaksa,” ujar perempuan yang tak mau disebutkan namanya itu.
Sedangkan, PK-PK lainnya juga mengaku belum lama bekerja di Pungkruk. Mereka berdalih tak memiliki pekerjaan lain yang menjanjikan. Rata-rata mereka juga bekas karyawan pabrik di Jepara maupun luar daerah.***
Sumber: Murianews.
Tag :