InilahBean.com - Jepara,
Kasus pencurian laptop di sekolah Madrasah Ibtidaiyah NU Unggulan Paramadina Welahan, berhasil diungkap Satreskrim Polres Jepara pada 5 Februari lalu, dengan mengamankan pelaku AM (31) warga Blora. Hal ini di sampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH,. SIK., MH, saat Konferensi Pers, Senin (14/02/2022).
“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang guru yang telah kehilangan laptop yang berada di meja kerja ruangan guru di sekolah tersebut,” terang Kapolres.
Modus pencurian yang dilakukan pelaku, kata Kapolres dengan cara berpura-pura jualan masker di perkantoran yang sepi saat jam kerja. Dan ini juga dilakukan di beberapa tempat di wilayah Blora dan Kudus, yang mana tersangka pernah tertangkap di Kabupaten tersebut dengan kata lain tersangka ini merupakan residivis dengan tindak pidana dan modus sama.
(foto barang bukti yang berhasil di amankan petugas)
“Dari pengakuan tersangka bahwa ia melakukan aksinya sejak tahun 2019 silam dengan beraksi di 5 Kabupaten dengan 9 TKP, yakni di Jepara 3 TKP, Demak 2 TKP, Rembang 1 TKP, Kudus 1 TKP, Blora 1 dan Grobogan 1 TKP,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 unit Laptop berbagai merk, satu unit motor Yamaha Mio, satu buah hp dan satu stel pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Baca juga :
Cara Beritakan di Media Online Nasional Ala Vico Bean
“Pelaku diamankan polisi pada Rabu (9/2) pukul 21.00 WIB di wilayah Kec. Keling, dan mengaku sudah mencuri laptop sejak tahun 2019 silam. Adapun hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” jelas Kapolres.
“Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kapolres.***
Sumber : Metropos.
Tag :