(foto tersangka penjual miras oplosan terancam 15 tahun penjara)
InilahBean.com - Jepara,
Kasus pesta minuman keras (miras) oplosan yang tewaskan 9 warga secara bergantian terus diselidiki polisi. Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa kandungan zat kimia yang berada di dalam miras oplosan itu, Senin (7/2/2022).
(foto AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi saat konferensi pers di Mapolres Jepara)
Pada kasus penjualan miras oplosan yang menewaskan 9 orang dan menetapkan seorang penjual miras sebagai tersangka. Pelaku yang bernama Prawiraharjo (38) dikenai Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi saat konferensi pers di Mapolres Jepara.
Selain 9 warga yang meninggal akibat minuman keras oplosan tersebut, kata dia, sebelumnya delapan warga yang ikut pesta minuman keras di sebuah warung milik tersangka di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Saat ini enam orang di antaranya sudah pulang.
Baca juga :
Baca juga :
Tersangka Prawiraharjo mengaku menjual minuman keras oplosan dengan harga per botol Rp30 ribu sejak 6 bulan yang lalu, sedangkan warung angkringannya baru buka 2 pekan. Bahan baku etanol sebagian diperoleh dari warga Mambak, Jepara, serta lainnya ada yang dari Semarang dan Depok yang diberi lewat pasar daring. MI/Jamaah.***
Sumber: Medcom.
Tag :